Korupsi Pasar Cinde Palembang

Eks Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Lagi Soal Kasus Pasar Cinde, Dicecar 20 Pertanyaan

Anggota DPR RI yang juga mantan Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki kembali diperiksa Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi Pasar Cinde.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKI/OKI PRAMADANI
DIPERIKSA -- Ishak Mekki saat diwawancarai, Sabtu (15/7/2023). Anggota DPR RI yang juga mantan Wakil Gubernur Sumsel ini kembali diperiksa Kejati Sumsel terkait kasus Pasar Cinde Palembang, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Anggota DPR RI yang juga mantan Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait persoalan Pasar Cinde Palembang, Kamis (24/7/2025). 

Ishak Mekki mendapat 20 pertanyaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang saat ini sudah menetapkan 5 tersangka termasuk Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin serta mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.  

Informasi kembali diperiksanya Ishak Mekki disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari

"Benar setelah ditetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, hari ini tadi kita kembali memeriksa 1 saksi terkait kasus tersebut, " kata Vanny, Kamis (24/7/2025), malam.

Vanny mengatakan, mantan wali wakil Gubernur Sumsel yakni Ishak Mekki diperiksa mulai pukul 08.30 WIB. 

"Bersangkutan kita periksa sebagai saksi mulai pukul 08.30 sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," ungkapnya.

Baca juga: Eks Walikota Palembang, Harnojoyo Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang, Langsung Ditahan

Terpisah, untuk update perkara pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank plat merah, lanjut Vanny, hari ini penyidik Kejati Sumsel memeriksa sebanyak 2 orang. 

"Untuk kasus fasilitas kredit dari salah satu bank plat merah, penyidik memeriksa dua saksi," katanya.

Sambung Vanny, kedua saksi itu yakni FR selaku Kadis Perkebunan Prov. Sumatera Selatan Tahun 2012-2016 dan SW selaku Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012. 

"Keduanya diperiksa sebagai saksi dilakukan pemeriksa mulai pukul 10.00 hinggai selesai, dengan  agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," tutupnya.

Alex Noerdin Diperiksa

Dengan mengunakan kursi roda, dan memakai baju tahanan. Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin kembali diperiksa Kejati Sumsel terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang pada Rabu (23/7/2025). 

Pemeriksaan ini dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 16.58 WIB.

Alex diperiksa di gedung Kejati Sumsel, didampingi Kuasa hukumnya Titis Rahmawati.

Diketahui, Pasar Cinde Palembang berada di kawasan Jalan Sudirman Palembang.

Pasar Cinde yang berstatus cagar budaya rencananya saat itu bakal dibangun hotel, pasar modern dan apartemen.

Namun, setelah dirobohkan, rencananya tersebut tak terlaksana dan akhirnya mangkrak.

Akhirnya sejumlah pejabat kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Termasuk, Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Eks Walikota Palembang, Harnojoyo.

Namun ketika usai diperiksa penyidik Kejati Sumsel, Alex enggan menjawab pertanyaan awak media yang sudah menunggunya.. 

Alex terlihat lesu dan lemas, saat didorong mengunakan kursi roda ketika turun dari Gedung Kejati Sumsel.

Ia pun langsung berjalan turun tangga dan masuk mobil tahanan Kejati Sumsel hendak dibawa lagi ke Lapas Pakjo. 

Ketika ditemui Sripoku.com, Kuasa Hukum Alex Noerdin, Titis Rahmawati mengatakan, klien diperiksa lagi sebagai saksi untuk tersangka yang lain.

"Ya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, untuk pertanyaan tadi banyak," ucap titis singkat. 

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan hari ini kembali ada pemeriksan tersangka sebanyak 4 terkait kasus dugaan korupsi pasar Cinde. 

"AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, RY selaku Kacab PT. MB, dan H selaku mantan walikota Palembang," bebenya Vanny. 

Lanjut Vanny, pemeriksaan 4 tersangka dilakukan mulai pukul 09.00 sampai selesai.

"Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00, untuk agenda masing masing tersangka sebanyak 30 pertanyaan masih seputar kasus tersebut," tegasnya. 

Sedangkan untuk pemeriksaan saksi sebanyak 1 orang dengan inisial S selaku staf Dinas PUCK Prov Sumatera Selatan, dilakukan pemeriksaan dari pukul 09.00 sampai selesai.

"Dan dengan agenda sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan," tutupnya. 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved