Berita Viral
Kronologi Bentrokan di Pemalang saat Ceramah Rizieq Shihab, 5 Orang Luka-luka, Ini Kata Bupati
Pada Rabu (22/7/2025) malam terjadi bentrok saat ceramah Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dalam acara peringatan bulan Muharam di Desa
Pemerintah pun telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang.
Pemerintah menyebut, FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
Keputusan itu juga disebut sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Menko Polhukam Mahfud Md (saat itu) meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020) lalu.
Namun, beberapa jam pasca SKB terbit, kubu FPI kembali membuat wadah baru.
Wadah baru tersebut, tetap dengan singkatan yang sama, namun berbeda kata di bagian tengah, yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Adapun ketua Front Persatuan Islam (FPI) bernama Muhammad bin Husein Alatas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Bentrokan saat Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Bupati Buka Suara, .
| Usai Paksa Istri Layani Teman, Pria di Siak Malah Membunuhnya Cuma Gegara Hotspot Dimatikan |
|
|---|
| Gegara Teriakan 'Ambil Parang' Bripda Oschar Hajar Penyandang Disabilitas di Ende hingga Tewas |
|
|---|
| Kini Berani Meledek, Ini Jawaban David Ozora Saat Disuruh Jenguk Mario Dandy di Penjara |
|
|---|
| Viral Video Istri Kades Bogor yang Pamer Uang, Ngaku Bisa Beli Polisi, Ini Penjelasan Sang Suami |
|
|---|
| Dipukul Wabup Pidie Jaya Hasan Basri, Kepala SPPG Beri Penjelasan Soal Nasi Dingin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/BENTROK-DI-PEMALANG-habib-rizieq.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.