Karhutla Sumsel

Asgianto Tegaskan, Perusahaan di PALI yang Lalai Soal Karhutla Bakal Disanksi Hukuman Berat

Di tengah barisan siaga dan peralatan yang disusun rapi, Bupati Asgianto melontarkan pernyataan tegas: "PALI Zero Asap adalah harga mati!"

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
PALI ZERO ASAP -- Bupati PALI, Asgianto ST, saat memberikan arahan tegas usai pimpin Apel Siaga Karhutla di lapangan Gelora 10 November Komperta Pendopo Kecamatan Talang Ubi,Kamis (24/7/2025). Ia tegaskan PALI tidak boleh lagi menjadi penyumbang asap nasional. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menatap tahun 2025 dengan tekad besar yakni bebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta bencana kabut asap.

Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Bupati PALI,Asgianto, ST, saat memimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Karhutla di Lapangan Gelora 10 November, Komperta Pendopo Kecamatan Talang Ubi, Kamis (24/7/2025).

Apel ini diikuti ratusan pasukan gabungan dari BPBD, Dinas Damkar dan Penyelamatan, Satpol PP, TNI dan Polri, serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan.

Di tengah barisan siaga dan peralatan yang disusun rapi, Bupati Asgianto melontarkan pernyataan tegas: "PALI Zero Asap adalah harga mati!"

"Sudah saatnya kita keluar dari daftar hitam penyumbang asap di Sumatera Selatan. Tahun ini, kita targetkan PALI bebas asap. Dan saya ingatkan, semua pihak terutama perusahaan jangan main-main!" tegasnya.

Bupati Asgianto tak hanya berbicara soal sinergi, tapi juga mengingatkan keras soal tanggung jawab hukum perusahaan yang lalai menjaga areal konsesinya dari kebakaran.

"Perusahaan, khususnya pemegang konsesi lahan perkebunan maupun kehutanan, memiliki kewajiban penuh menjaga wilayah operasionalnya dari potensi Karhutla. Jika lalai, siap-siap dihadapkan pada sanksi hukum yang berat!" ujarnya lantang.

Baca juga: Daftar 54 Kejadian Karhutla di Sumsel Sepanjang 2025, Berikut Rinciannya

Baca juga: Hari ini 2 Titik Api Karhutla di OKI Muncul, Manggala Agni Berjibaku Hadapi Kendala Saat ke Lokasi

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan atau Pencemaran Lingkungan Hidup terkait Kebakaran Hutan dan Lahan.

Disebutkan bahwa perusahaan yang lahannya terbakar bisa dikenai sanksi pidana, meski kebakaran tersebut bukan disengaja.

Ancaman hukuman berupa penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

"Tidak ada alasan. Perusahaan wajib memiliki sistem pengendalian kebakaran dan patroli rutin. Jika lalai dan terbukti menyebabkan Karhutla, bisa dikenakan pidana. Tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Asgianto.

Meski bicara keras soal sanksi, Asgianto tetap menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dan pendekatan edukatif kepada masyarakat sebagai langkah awal pencegahan.

"Kita tidak bisa kerja sendiri. Harus kolaboratif. Forkopimda, perusahaan, aparat, relawan, dan masyarakat harus bersatu mencegah Karhutla. Termasuk alat pemadam milik perusahaan seperti Pertamina, harus siaga setiap saat," katanya.

Edukasi bahaya Karhutla, lanjutnya, terus digencarkan ke desa-desa. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved