Berita Musi Rawas

Diminta Bawa ke Pabrik, Pria di Musi Rawas Malah Turunkan 52 Janjang Sawit di Jalan, Kini Diamankan

Diketahui identitas tersangka adalah  Supriadi (38) warga Desa Tri Jaya Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Rawas
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi, Rabu (23/7/2025). Diminta Bawa ke Pabrik, Pria di Musi Rawas Malah Turunkan 52 Janjang Sawit di Jalan, Kini Diamankan 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Diminta membawa ke pabrik, pria asal Kabupaten Musi Rawas justru menurunkan 52 janjang buah sawit milik PT Dapo Agro Makmur (DAM) di pinggir jalan. 

Sialnya, aksi tersebut diketahui oleh 2 petugas keamanan pihak perusahaan yang sebelumnya melakukan pengintaian.

Akibatnya pria tersebut diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas

Diketahui identitas tersangka adalah  Supriadi (38) warga Desa Tri Jaya Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk di proses hukum," kata Kasi Humas Polres Musi Rawas, IPDA Aji Lamsari Rabu (23/7/2025).

Tersangka ditangkap oleh sekuriti PT DAM saat tengah menurunkan 52 janjang buah sawit milik perusahaan dipinggiran Jalan Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 20.00 Wib.

"Tersangka diamankan karena kedapatan melajukan penggelapan buah sawit milik PT DAM," ungkap Kasi Humas. 

Dijelaskan Kasi Humas, aksi penggelapan tersebut dilakukan tersangka, bermula saat PT DAM melakukan panen buah kelapa sawit sebanyak 826 janjang dari perkebunan PT DAM.

Kemudian buah sawit berhasil dipanen tersebut diangkut dengan menggunakan mobil truk warna kuning yang dikendarai oleh tersangka, dengan tujuan dibawa ke pabrik di Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

"Tersangka ini profesinya sebagai sopir, dan saat kejadian tersangka yang membawa truk muatan sawit milik PT DAM agar dibawa ke pabrik," ungkap Kasi Humas. 

Baca juga: 20 Hektare Perkebunan Sawit Siap Panen Milik Warga di Jalan Poros Empat Lawang Terbakar

Baca juga: Kepergok Curi Ratusan Tandan Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria di PALI Diamankan Polisi

Namun, Asisten Divisi PT DAM merasa curiga terhadap tersangka, akhirnya dia memerintahkan 2 orang securiti untuk melakukan pengintaian terhadap tersangka.

"Saat tersangka berangkat menuju pabrik, sudah diikuti oleh 2 securiti suruhan pihak perusahaan," ucap Kasi Humas.

Kemudian, setibanya di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, tersangka menghentikan kendaraannya dan langsung menurunkan buah kelapa sawit milik PT DAM, dengan menggunakan tojok melalui pintu bak bagian belakang.

"Rencananya buah tersebut akan dijual kepada MI," tegas Kasi Humas. 

Setelah menunggu cukup lama, kedua securiti tersebut langsung mengamankan tersangka dan barang bukti buah kelapa sawit yang berhasil diturunkan sebanyak 52 janjang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved