Berita Musi Rawas

Diminta Bawa ke Pabrik, Pria di Musi Rawas Malah Turunkan 52 Janjang Sawit di Jalan, Kini Diamankan

Diketahui identitas tersangka adalah  Supriadi (38) warga Desa Tri Jaya Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Rawas
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi, Rabu (23/7/2025). Diminta Bawa ke Pabrik, Pria di Musi Rawas Malah Turunkan 52 Janjang Sawit di Jalan, Kini Diamankan 

"Akibat kejadian tersebut, pihak PT DAM mengalami kerugian sebanyak 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kg, apabila dihitung senilai Rp2.828.800," ungkapnya.

Selanjutnya, pihak securiti tersebut langsung menyerahkan tersangka ke Satreskrim Polres Musi Rawas agar dilakukan proses hukum.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan 52 buah janjang buah kelapa sawit, 1 unit mobil Truk jenis Mitsubhisi, 1 buah Tojok dan 1 lembar Delivery Order milik PT DAM sebagai barang bukti. 

"Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih dilakukan pendalaman kasus," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved