Berita Viral

Tak Mampu Bayar LKS, Pilu Siswa MTs di Kubu Raya Menangis Rapor Ditahan Hingga Diancam Turun Kelas

Beredar video seorang siswa Madrasah Tsanawiyah swasta di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menangis setelah diduga rapornya ditahan guru.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribun Pontianak/Chris Hamonangan Pery Pardede
RAPOR SISWA DITAHAN- (kiri) Ibu siswa, saat memegang surat pindah anaknya di kediamannya pada Senin, 21 Juli 2025. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak hadir saat pembagian rapor karena belum mampu membayar tunggakan LKS sang anak sebesar Rp350 ribu. (kanan) Beredar video seorang siswa Madrasah Tsanawiyah swasta di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menangis setelah diduga rapornya ditahan guru. 

Sementara itu, wali kelas siswa bersangkutan,  membantah adanya penahanan rapor maupun ancaman penurunan kelas.

“Tidak benar,” tegasnya saat dikonfirmasi, pada Senin, 21 Juli 2025. 

Ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dengan alasan sedang ada kegiatan dan menyarankan agar persoalan diklarifikasi langsung di sekolah.

Penjelasan Sekolah

Kepala MTs Rohana menyampaikan klarifikasi terkait apa yang sebenarnya terjadi.

Sebelumnya, viral di media sosial, seorang siswa di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Kubu Raya dikabarkan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum guru, lantaran orang tuanya belum membayar buku Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp350 ribu. 

Terkait hal ini, pihak sekolah membantah adanya penahanan rapor siswa.

“Kami menyatakan bahwa berita itu tidak benar,” katanya kepada tribunpontianak.co.id, Selasa 22 Juli 2025.

Ia juga menjelaskan, bahwa siswa yang bersangkutan saat diundang untuk melaksanakan pengambilan rapor  pada tanggal 20 Juni 2025 (bulan lalu), orangtua anak tidak datang.

“Orang tua siswa baru datang pada tanggal 18 Juli 2025, siang untuk mengambil rapor anaknya. Jadi, berita itu tidak benar,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, bahwa rapor itu sudah diambil dan barulah muncul kabar yang sempat viral di media sosial tersebut.

Bupati Bersuara

Bupati Kubu Raya, Sujiwo angkat bicara terkait kabar penahanan rapor siswa karena menunggak LKS.

Sujiwo dengan tegas tidak sepakat dengan keputusan pihak MTs yang menahan rapor siswa.

"Kalau memang itu terjadi, saya pastikan bersama Kementerian Agama karena MTs itu kewenangan Kementerian Agama, itu jelas perbuatan yang sangat memalukan kalau itu dilakukan oleh seorang pendidik, gak boleh walaupun mereka nunggak gak boleh dengan cara seperti itu rapornya ditahan dan diviralkan," katanya, dilansir dari Instagramnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved