Berita Viral
Pesan Anak di Hari Ulang Tahun Bikin Satria Arta Luluh, Pecatan TNI Minta Pulang dari Rusia
Satria Arta Kumbara pecatan TNI kini berperang di Rusia sebagai tentara bayaran menguak niatan untuk pulang ke tanah air.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," kata Supratman pada (14/5/2025) lalu.
Ia merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 serta Pasal 31 huruf c dan d PP Nomor 2 Tahun 2007, yang menyebut bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden.
Meskipun demikian, proses administratif tetap diperlukan.
Pemerintah harus menerima laporan dari instansi atau masyarakat, lalu melakukan verifikasi sebelum menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan.
Namun, berdasarkan pengecekan pada sistem kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum mengajukan permohonan kehilangan status WNI.
Tanggapan TNI
Menanggapi permintaan Satria Arta Kumbara dipulangkan ke Indonesia, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, tak banyak bicara.
Ia mengatakan perihal status kewarganegaraan Satria maupun keinginan mantan TNI AL itu pulang ke Indonesia, sebaiknya ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum.
Tunggul lantas menegaskan Satria bukan lagi bagian dari TNI AL.
"Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan."
"Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," jelas Tunggul saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut, Tunggul memastikan TNI AL tetap berpegang pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 6 April 2023.
Dalam putusan itu, Satria dinyatakan dipecat sebab melakukan tindak pidana desersi alias membolos sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, ungkap dia, Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," pungkasnya.
Sebagai informasi, saat bertugas di TNI AL, Satria berpangkat Sersan Dua dan merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar).
(*)
Satria Arta Kumbara
Pecatan TNI Berperang di Rusia
RUSIA
perang rusia ukraina
Presiden Prabowo Subianto
Berita Nasional Terbaru
Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Terbuka Soal Tunjangan DPR, Sebut Dirinya "Bego" |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita yang Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Berprofesi Mentereng di Denmark |
![]() |
---|
Ini kata Lisa Mariana Soal Kelanjutan Proses Hukum Usai Hasil Tes DNA Anak Tak Identik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasihnya Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Dosen Wanita di Nias Lempar Skripsi ke Lantai Buat Mahasiswa Emosi, Kampus Bertindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.