Sidang Korupsi PUPR OKU

Pablo Sampai Beli Tas Gunung Bawa Uang Rp 2,2 M Untuk Eks Kadis PUPR OKU, Korupsi Fee Pokir DPRD

Ketika mengantar uang Rp 2,2 miliar itu Pablo datang ke bank untuk mengambilnya, uang tersebut dimasukkan ke dua buah tas yang ia siapkan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Terdakwa M Fauzi alias Pablo, diperiksa dan dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/7/2025). Pablo menyebut uang muka cair Rp 5,6 miliar. 

Kemudian ia diminta adik Anang mencarikan perusahaan yang bisa dipinjam nama.

Setelah nama-nama perusahaan siap dan sudah melewati pemberkasan, terdakwa Pablo mengajukan berkas ke BPKAD Kabupaten OKU.

Setelah mengajukan, terdakwa diminta anak buah Ahmat Toha alias Anang untuk mempercepat pencairan uang muka.

Sehingga Pablo mendatangi kantor BPKAD dan bertemu saksi Setiawan pada tanggal 10 Maret 2025 untuk menanyakan pencairan uang muka dari berkas yang ia ajukan.

"Saya dibuatkan memo untuk bertemu Setiawan Kepala BPKAD OKU menanyakan soal pencairan uang muka. Saksi ini cuma saya kenal lewat telepon saja, ketemunya baru hari itu. Saya kenalkan diri, 'pak saya ini anak buahnya Anang' , kemudian pak Setiawan nanya berkas Anang yang mana. Dijawab pak Setiawan, sebab tahun 2024 ada yang terhutang, karena uang ni pas-pasan berkas lengkap didulukan yang tahun 2025," ujar terdakwa saat ditanya Jaksa KPK.

Terdakwa mengaku mendapat tekanan untuk segera mencairkan uang muka dari nilai proyek Rp 16 miliar. 

Sebab lanjut terdakwa, Nopriansyah menyebut juga ditanyai anggota DPRD OKU mengenai pencairan uang muka.

Lalu setelah bertemu dengan saksi Setiawan, terdakwa diberikan disposisi beserta surat perintah pencairan dana (SP2D).

Uang muka cair senilai Rp 5,6 miliar langsung masuk rekening ke empat perusahaan yang dipinjam namanya.

"Cair di tanggal 13 Maret pak itu nilainya Rp 5,6 miliar langsung masuk ke rekening perusahaan teman-teman saya yang dari Lampung itu," katanya.

Setelah uang tersebut cair, terdakwa meminta keempat perusahaan tersebut mentransfer uang ke rekeningnya dan rekening saksi Narandia Dinda, yang bekerja sebagai staf terdakwa.

"Uang itu terbagi ada yang di ditransfer ke rekening saya dan rekening Dinda," lanjutnya.

Saat uang sudah ada pada terdakwa, ia melapor ke Anang untuk menanyakan bagaimana langkah selanjutnya.

"Saya telpon kak Anang ngasih tahu kalau uang mukanya sudah cair ," katanya.

Saat ini sidang di Museum Tekstil Palembang masih berlangsung, setelah jaksa KPK RI bertanya selanjutnya adalah kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved