Sidang Korupsi PUPR OKU
Pablo Sampai Beli Tas Gunung Bawa Uang Rp 2,2 M Untuk Eks Kadis PUPR OKU, Korupsi Fee Pokir DPRD
Ketika mengantar uang Rp 2,2 miliar itu Pablo datang ke bank untuk mengambilnya, uang tersebut dimasukkan ke dua buah tas yang ia siapkan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - M Fauzi alias Pablo terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU membeberkan pemberian 'jatah' bagi mantan Kepala Dinas Kabupaten OKU usai mencairkan uang muka Rp 5,6 miliar dari nilai proyek yang diajukan Rp 16 miliar.
Pablo mengaku setelah mencairkan uang muka tersebut, ia diperintah oleh Anang untuk menarik uang tersebut dan menyerahkan fee senilai Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah. Lalu dibagikan kepada Anang.
Sebab sebelumnya Nopriansyah meminta 22 persen dari nilai total proyek.
"Tanggal 14 Maret Anang minta awal Rp 1 miliar ditarik cash karena lagi butuh, sisanya masuk rekening saya dan rekening Narandia atau Dinda. Kemudian tanggal 15 Maret uang Rp 2,2 miliar dibilang Anang kasih pak Nopriansyah," ujar Pablo.
Ketika mengantar uang Rp 2,2 miliar itu Pablo datang ke bank untuk mengambilnya, uang tersebut dimasukkan ke dua buah tas yang ia siapkan.
"Saya bawa satu tas ransel besar ternyata tidak muat. Lalu saya pergi ke pasar dulu buat beli tas, dapatlah tas gunung. Saya kembali ke bank dan memasukkan uangnya ke dalam tas ," tuturnya.
Dalam perjalanan Pablo dikawal dua orang sopir pribadi Anang, terdakwa Pablo tidak menyerahkan secara langsung ke Nopriansyah, melainkan ke rumah mantan staf Novriansyah sewaktu di Dinas Perkimtan yang bernama Arman.
"Sebelumnya Nopriansyah memang bilang kalau uangnya sudah cair, antar ke tempat Arman," katanya.
Kemudian, lanjutnya uang itu ditransfer ke rekening Anang dan anak buahnya ada yang Rp 1,2 miliar dan ada yang Rp 100 juta.
"Pokoknya yang di transfer ke Anang sekitar Rp 1,4 miliar. Sisanya di rekening saya dan Dinda," katanya.
Di persidangan Pablo juga mengaku kalau Nopriansyah menawarkan kepadanya tentang sejumlah proyek di Kabupaten OKU.
Nopriansyah, kata Pablo, menyampaikan ada fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia lelang Dinas PUPR.
"Saya juga baru mengetahui saat sidang beberapa waktu lalu, kalau fee 20 persen untuk pengesahan ketuk palu anggota DPRD OKU," katanya.
Baca juga: Pablo, Terdakwa Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Ngaku Didesak Cairkan Uang Muka Proyek Rp 5,6 M
Baca juga: Ahmad Sugeng Nekat Utang Bank Untuk Fee Proyek Pokir DPRD, Rp 1,5 M Diserahkan ke Eks Kadis PUPR OKU
Didesak Cairkan DP
Sebelumnya dalam keterangannya Pablo mengaku diminta oleh mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah untuk membantu Ahmat Toha alias Anang mengurus pekerjaan proyek senilai Rp 16 miliar.
Kemudian ia diminta adik Anang mencarikan perusahaan yang bisa dipinjam nama.
Setelah nama-nama perusahaan siap dan sudah melewati pemberkasan, terdakwa Pablo mengajukan berkas ke BPKAD Kabupaten OKU.
Setelah mengajukan, terdakwa diminta anak buah Ahmat Toha alias Anang untuk mempercepat pencairan uang muka.
Sehingga Pablo mendatangi kantor BPKAD dan bertemu saksi Setiawan pada tanggal 10 Maret 2025 untuk menanyakan pencairan uang muka dari berkas yang ia ajukan.
"Saya dibuatkan memo untuk bertemu Setiawan Kepala BPKAD OKU menanyakan soal pencairan uang muka. Saksi ini cuma saya kenal lewat telepon saja, ketemunya baru hari itu. Saya kenalkan diri, 'pak saya ini anak buahnya Anang' , kemudian pak Setiawan nanya berkas Anang yang mana. Dijawab pak Setiawan, sebab tahun 2024 ada yang terhutang, karena uang ni pas-pasan berkas lengkap didulukan yang tahun 2025," ujar terdakwa saat ditanya Jaksa KPK.
Terdakwa mengaku mendapat tekanan untuk segera mencairkan uang muka dari nilai proyek Rp 16 miliar.
Sebab lanjut terdakwa, Nopriansyah menyebut juga ditanyai anggota DPRD OKU mengenai pencairan uang muka.
Lalu setelah bertemu dengan saksi Setiawan, terdakwa diberikan disposisi beserta surat perintah pencairan dana (SP2D).
Uang muka cair senilai Rp 5,6 miliar langsung masuk rekening ke empat perusahaan yang dipinjam namanya.
"Cair di tanggal 13 Maret pak itu nilainya Rp 5,6 miliar langsung masuk ke rekening perusahaan teman-teman saya yang dari Lampung itu," katanya.
Setelah uang tersebut cair, terdakwa meminta keempat perusahaan tersebut mentransfer uang ke rekeningnya dan rekening saksi Narandia Dinda, yang bekerja sebagai staf terdakwa.
"Uang itu terbagi ada yang di ditransfer ke rekening saya dan rekening Dinda," lanjutnya.
Saat uang sudah ada pada terdakwa, ia melapor ke Anang untuk menanyakan bagaimana langkah selanjutnya.
"Saya telpon kak Anang ngasih tahu kalau uang mukanya sudah cair ," katanya.
Saat ini sidang di Museum Tekstil Palembang masih berlangsung, setelah jaksa KPK RI bertanya selanjutnya adalah kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M dari Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator |
![]() |
---|
Mantan Kadis PUPR Beserta 3 Anggota DPRD OKU Didakwa Terima Suap Hingga Rp 3,7 M dari Fee Pokir |
![]() |
---|
Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU Bakal Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.