Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara
Oditur Militer I-05 Palembang, Letkol CHK Darwin Butar Butar, dengan tegas membacakan tuntutannya.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sorot lampu ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (21/7/2025) tertuju pada sosok Kopda Bazarsah.
Prajurit ini, yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota polisi di Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, Lampung, kini menghadapi tuntutan paling berat: hukuman mati dan pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Oditur Militer I-05 Palembang, Letkol CHK Darwin Butar Butar, dengan tegas membacakan tuntutannya.
Tak hanya didakwa melakukan pembunuhan berencana, Bazarsah juga terbukti memiliki senjata api secara ilegal dan terlibat dalam pengelolaan judi tanpa izin. Ini adalah tiga dakwaan primer yang, menurut Oditur, terpenuhi dengan jelas oleh perbuatan terdakwa.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Letkol CHK Darwin Butar Butar.
Daftar Dosa yang Memberatkan: Nama Baik TNI Ternoda, Duka Mendalam Keluarga Korban
Oditur membeberkan setidaknya enam poin yang sangat memberatkan Kopda Bazarsah. Perbuatannya dianggap mencemarkan nama baik institusi TNI di mata masyarakat, sangat bertentangan dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit, serta merusak sendi-sendi disiplin di kesatuan Korem 043/Garuda Hitam Kodam II Sriwijaya.
Yang paling tragis, tentu saja, adalah dampak langsung perbuatannya yang menyebabkan kematian tiga anggota Polri dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Tak hanya itu, rekam jejak Bazarsah juga ternoda dengan catatan hukuman pidana sebelumnya atas kepemilikan senjata api.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan banyak penderitaan dan menjadi perhatian publik serta membuat keresahan sehingga menjadi bahan pergunjingan di masyarakat. Oleh karena itu, terdakwa layak dihukum maksimal dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Oditur, tanpa menemukan satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sepanjang pembacaan tuntutan, Kopda Bazarsah tampak berdiri tegap, tanpa menunjukkan ekspresi pasrah atau tangisan.
Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Judi
Kisah tragis ini tak berhenti pada Bazarsah. Rekannya, Peltu Yun Hery Lubis, juga turut diseret ke meja hijau.
Oditur Militer Mayor CHK (K) Lismawati menuntut Peltu Lubis dengan pidana penjara selama enam tahun dan pemecatan dari TNI.
Ia terbukti bersalah karena mengadakan dan mengelola judi bersama Bazarsah, yang secara tidak langsung turut memicu serangkaian peristiwa berdarah itu.
"Oleh karena itu oditur militer menuntut terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana pokok selama 6 tahun dikurangkan masa tahanan yang sedang dijalani. Selain itu dikenakan pidana tambahan dipecat dari TNI," ujar Oditur.
Besok Sidang Vonis Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi Negara Batin, Berikut Kronologis Kasusnya |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Was-was Jelang Putusan, Berharap Vonis Hakim Lebih Ringan |
![]() |
---|
Pomdam Kerahkan Kekuatan Maksimal Amankan Sidang Vonis Bazarsah Besok |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama dan Takziah di Rumah AKP Lusiyanto Jelang Vonis Bazarsah |
![]() |
---|
'Kami Yakin Ada Keadilan' Keluarga Polisi Tewas Ditembak Gelar Doa Bersama, Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.