Berita Pali

Pengusaha Orgen di Talang Ubi PALI Ngeluh, Acara Dibatasi Jam 5 Sore dan Dilarang Putar Musik Remix

Mereka menyampaikan keluhan mereka terkait pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Izin Keramaian.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
DATANGI POLSEK -- Pemilik jasa Orgen Tunggal di Kecamatan Talang Ubi mendatangi Polsek Talang Ubi, guna menyampaikan keluhan mereka soal aturan pembatasan hiburan yang dinilai membatasi ruang usaha, Senin (21/7/2025). 

Musik remix, menurut Ateng, bukan berarti selalu menggunakan alat DJ. Kadang hanya berupa lagu dari HP yang diputar lewat sound system.

“Kami tidak punya alat DJ. Yang kami putar itu kadang remix permintaan tuan rumah, lagu dangdut koplo atau campuran yang populer di TikTok. Tapi kami takut, karena takut dianggap melanggar dan alat disita,” ungkap Ateng.

Ia mengaku telah mengalami insiden ketika sedang memasang peralatan, namun acara langsung dibubarkan oleh aparat karena dianggap melewati jam atau memainkan musik yang dilarang.

“Tuan rumah juga belum paham aturannya. Jadi kami yang dimarahi. Kadang sudah pasang alat, eh dibubarkan. Ini bikin kami makin takut terima job,” katanya.

Dari sisi ekonomi, pembatasan ini telah memangkas penghasilan mereka lebih dari separuh.

Acara yang biasanya berlangsung malam hari kini sepi. Sementara kebutuhan hidup terus berjalan.

Meski mendukung ketertiban, para pelaku usaha hiburan berharap agar aturan ini tidak serta merta membunuh ruang hidup mereka.

“Kalau kami salah, jangan langsung dibubarkan. Bimbing kami, beri tahu pelan-pelan. Jangan langsung sita alat kami, karena itu satu-satunya yang kami punya buat cari makan,” ujar Ateng dengan nada haru.

Mereka meminta pemerintah lebih aktif menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, serta memberikan solusi berupa skema hiburan malam yang tetap diawasi.

Mereka juga berharap, keluhan ini tidak sekadar didengar, tapi juga ditindaklanjuti.

“Jangan hanya membuat aturan dari balik meja, datanglah ke lapangan, dengar suara kami yang kecil ini. Kami siap patuh, asal adil dan tidak dimatikan pelan-pelan,” tutup Ateng.

Baca juga: Polsek Penukal Abab PALI Tegas Larang Musik Remix dan DJ, Hajatan Wajib Berakhir Sebelum Jam 5 Sore

Baca juga: Polsek Tanjung Batu Himpun Para Kades Tandatangani Maklumat Larangan Penggunaan Musik Remix 

Polisi Sebut Bukan Pembuat Aturan, Hanya Penegak

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah melalui Kanit Intelkam Polsek Talang Ubi Iptu Nahjammudin menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Aturan tersebut, kata dia, berasal dari Peraturan Daerah yang disusun dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini telah disosialisasikan oleh Satpol PP.

“Kami tidak membuat aturan. Kami hanya melaksanakan amanat dari Perda Nomor 1 Tahun 2025. Kapolres PALI juga sudah menginstruksikan agar jajaran menyesuaikan setiap izin keramaian berdasarkan perda ini,” jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved