Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

BREAKING NEWS: Sidang Tuntutan Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung Digelar, Kopda Bazarsah Hadir

Sidang tuntutan oknum TNI menembak mati tiga anggota Polisi Polres Way Kanan Lampung karena judi sabung ayamnya digerebek digelar hari ini.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG TUNTUTAN -- Terdakwa Kopda Bazarsah (kiri) dan Peltu Lubis (kanan) terkait kasus penembakan yang menyebabkan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov. Lampung tewas, tiba di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sidang oknum TNI menembak mati tiga personel Polisi Polsek Negara Batin Lampung karena judi sabung ayamnya digerebek memasuki agenda pembacaan tuntutan hari ini, Senin (21/7/2025). 

Sidang kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Seperti diketahui, ada dua terdakwa dalam kasus ini namun keduanya dijerat dengan pasal berbeda. 

Kopda Bazarsah yang menembak tiga polisi itu hingga tewas didakwa oleh Oditur Militer dengan pasal berlapis kesatu, Primair Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Dakwaan kedua Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak. 

Lalu Bazarsah juga dijerat dakwaan ketiga yaitu pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perjudian.

Sementara Peltu Yun Heri Lubis hanya didakwa pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Pantauan di Pengadilan Militer terdakwa datang dengan dikawal anggota TNI dan masuk ke ruang sidang. Sidang dipimpin Ketua majelis hakim militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto.

"Hari ini pembacaan tuntutan, saudara siap? Oditur siap?," tanya Hakim.

"Siap," jawab terdakwa.

Sebelum membacakan tuntutan, Oditur Militer meminta izin ke Majelis hakim untuk membacakan poin penting tuntutan saja dan keterangan saksi tambahan.

"Ini berkas tuntutannya kurang lebih 140 halaman. Keterangan saksi 1 sampai 32 tidak kami bacakan, tapi saksi tambahan dan lainnya kami bacakan. Mohon izin yang mulia," ujar Oditur militer.

Baca juga: Tewaskan 3 Polisi di Lampung, Kebohongan Kopda Bazarsah Terungkap, Setoran Hingga Posisi Menembak

Baca juga: Kopda Bazarsah Peragakan Posisi Tembak 3 Polisi Lampung Saat Lokasi Judi Digerebek: Saya Asal Nembak


 Penghasilan Kopda Bazarsah

Pada sidang sebelumnya, terungkap penghasilan Kopda Bazarsah dari hasil mengelola bisnis judi sabung ayam. 

Tak tanggung-tanggung, terdakwa penembakan yang menewaskan tiga personel Polsek Negara Batin Lampung ini bisa mendapat keuntungan rata-rata mencapai Rp 12 juta hingga Rp 30 juta per bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved