Berita OKU Selatan
Open BO Bertarif Rp 1 Juta Tapi Tak Dibayar, Wanita di OKU Selatan Nekat Curi Motor Pelanggannya
Seorang pria di Kabupaten OKU Selatan harus gigit jari setelah motor miliknya digelapkan wanita yang baru dikenalnya lewat Facebook.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA – Perkenalan singkat di dunia maya kembali memakan korban.
Seorang pria di Kabupaten OKU Selatan harus gigit jari setelah motor miliknya digelapkan wanita yang baru dikenalnya lewat Facebook.
Adalah DS (33), warga Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, yang kini harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap polisi usai membawa kabur sepeda motor milik A (33), pria asal Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca.
Kejadian bermula pada Minggu, 22 Juni 2025, saat keduanya sepakat bertemu di sebuah kontrakan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.
Pertemuan itu bukan pertemuan biasa keduanya terlibat dalam transaksi Open BO (booking out) dengan kesepakatan tarif Rp1 juta.
Namun, setelah hubungan intim terjadi, kesepakatan tinggal janji.
Si pria tak kunjung membayar, membuat DS merasa dipermainkan.
Dari situ, muncul niat balas dendam.
Baca juga: Viral Pria Tewas Dikeroyok Disebut Tak Mau Bayar Usai Open BO, Keluarga Lapor Polisi Minta Keadilan
Baca juga: Lisa Mariana Klarifikasi Isu Open BO: Hubungan dengan Ridwan Kamil dan Pejabat Lain Disebut Pacaran
Dengan dalih ingin menemui keluarganya, DS membujuk korban untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor.
Saat singgah di sebuah warung, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah beristirahat, lalu kabur membawa motor tersebut.
Belakangan diketahui, sepeda motor yang dibawa kabur oleh DS sudah berpindah tangan dan dijual di wilayah Lampung.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Korban yang tak terima lantas melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU Selatan. Polisi pun bergerak cepat.
"Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Mapolres OKU Selatan," ujar Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, Minggu (20/07/2025).
DS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui jajaran reskrimnya, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalin relasi secara daring.
“Perkenalan singkat, apalagi yang berujung pada transaksi yang rentan penyimpangan, sangat rawan menimbulkan tindak kriminal. Masyarakat perlu lebih bijak dan berhati-hati,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana relasi yang dibangun secara instan, terutama di media sosial, bisa berujung kerugian dan masalah hukum.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Siswa SD di OKU Selatan Wakili Sumsel ke Final Nasional FLS3N, Bupati: Mereka Kebanggaan Daerah |
|
|---|
| 2 Pelajar di OKU Selatan Ditangkap Polisi, Berbuat Asusila ke Remaja Putri Hingga Korban Hamil |
|
|---|
| Satgas Harga Beras OKU Selatan Pastikan Pasar Terkendali, Pastikan Harga dan Stok Aman |
|
|---|
| Satu Dekade Hari Santri, Bupati Abusama Ajak Santri OKU Selatan Ikut Gerak Jadi Agen Perubahan Dunia |
|
|---|
| Warga Resah, Gajah Liar Masuk Pemukiman di OKU Selatan, Pemkab dan BKSDA Siapkan Langkah Mitigasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.