Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Sidang Tuntutan Kopda Bazarsah Digelar 21 Juli 2025, Kasus Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Kopda Bazarsah oknum TNI yang menembak mati tiga polisi Lampung akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
TERDAKWA -- Kopda Bazarsah memperagakan saat ia menembak tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di persidangan Pengadilan Militer I-04 sebagai terdakwa, Senin (14/7/2025). Selanjutnya sidang dengan agenda tuntutan akan digelar pada Senin (21/7/2025) mendatang 

Salah satu yang mencengangkan adalah luka tembak pada Aipda Anumerta Petrus yang diungkap ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, dr Chatrina Andriyani dan dr I Putu Suwartama Wiguna.

Masing-masing korban terkena satu peluru yang bersarang setelah dilepaskan Kopda Bazarsah dari senjata api jenis SS1 yang dikanibalkan.

Dokter I Putu Suwartama mengungkap Petrus mengalami luka terbuka di kelopak mata menembus mata kiri yang menyebabkan memar di dahi kanan dan kiri, patah tulang mata kanan dan kiri, lalu menembus dan berhenti di tulang tengkorak bagian belakang.

Oleh karena itu, memperkirakan Petrus ditembak dari jarak dekat antara 30 sentimeter hingga diatas 60 sentimeter.

Pendapat ahli tersebut nyatanya terbukti pada sidang keterangan terdakwa Bazarsah, di hadapan majelis hakim Bazarsah mengaku dikejar oleh korban Petrus yang berusaha mendekat.

Pada saat itu posisi terdakwa berdiri berada di sekitar gelanggang dengan tanah yang lebih tinggi dari jalan, tingginya sekitar 1,5 meter.

Posisi itu dianggap sebagai posisi 'menguntungkan' jika seorang tentara dalam medan perang.

Dalam posisi sambil mundur tersebut, Bazarsah melepaskan dua tembakan ke arah Petrus. Petrus yang berusaha mendekati korban terkena tembakan tersebut.

Setelah menembak Petrus, terdakwa masih berusaha melarikan diri saat penggerebekan oleh polisi dan melihat korban kedua yakni Kapolsek Negara Batin. Saat tembakan peringatan dilepaskan terdakwa justru menembaki Kapolsek hingga mengenai dada.

Selanjutnya terdakwa lari ke kebun singkong dan bertemu korban Briptu Ghalib, sempat terjatuh terdakwa kembali berdiri dan dalam posisi tersebut melepaskan tiga tembakan ke arah Ghalib dengan satu peluru yang bersarang di iga belakang.
 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved