Berita Pali

Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Pengedar Narkoba Ditangkap Bawa 5,28 Gram Sabu

Pria asal Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi ini diringkus saat sedang santai di sebuah warung kopi di pinggir jalan.

Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
TERSANGKA -- Tersangka AS (46), warga Desa Karta Dewa, Talang Ubi, saat diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,28 gram di Mapolres PALI, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI– AS (46) tak bisa berkutik saat disergap tim Satresnarkoba Polres PALI.

Pria asal Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi ini diringkus saat sedang santai di sebuah warung kopi di pinggir jalan.

Penangkapan terjadi pada Rabu (2/7/2025) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di KM 57 Jalan Servo, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Lokasi tersebut dikenal berada di perbatasan wilayah PALI dan Muara Enim. area yang kerap jadi titik rawan transaksi gelap, berdasarkan Informasi awal dari intelijen Satresnarkoba Polres Muara Enim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polres PALI dan Muara Enim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya warung tempat AS berada digrebek.

Tak butuh waktu lama, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah piring plastik oranye di kamar belakang warung.

Total barang bukti yang disita mencapai 5,28 gram sabu-sabu.

Baca juga: Hafal Pembukaan UUD 1945, Wakapolres dan 2 Anggota Polres PALI Dapat Hadiah Umrah dari Bupati

Selain itu, polisi juga mengamankan, 16 potongan pipet plastik merah, 3 helai tisu putih,1 lembar uang Rp100.000, dan berbagai alat isap sabu.

Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy, mengatakan bahwa AS mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

“Dari pola dan lokasi, tersangka kuat diduga sebagai pengedar aktif. Pengungkapan ini hasil kerja sama lintas wilayah dan respons cepat atas laporan masyarakat,”kata AKP Dedy dikonfirmasi, Jum'at (4/7/2025).


Dedy menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, terlebih di wilayah perbatasan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba.

“Peredaran sabu bukan sekadar melanggar hukum, tapi merusak masa depan generasi muda. Kami akan kejar dan tindak tegas siapa pun yang terlibat!” tegasnya.

Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres PALI dan tengah menjalani proses penyidikan.

Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

AKP Dedy juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” pungkasnya. 

Baca berita lainnya di google news
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved