Berita Pagar Alam

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pagar Alam, Temukan Ganja Beserta Alat Timbangan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja serta peralatan yang diduga digunakan untuk memperdagangkan

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
GANJA - Satresnarkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang pengedar narkoba jenis Ganja berinisial DEP (27) di Kelurahan Selibar. Polisi mengamankan barang bukti ganja, timbangan digital, serta sejumlah peralatan pendukung peredaran narkotika. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PAGARALAM - DEP (27) diduga pengedar narkoba ditangkap polisi di sebuah rumah kawasan Griya Abdi Negara, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja serta peralatan yang diduga digunakan untuk memperdagangkan barang haram tersebut.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S. Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi pengembangan kasus sebelumnya. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain bernama BR, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang ia konsumsi berasal dari DEP. Dari informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan orang tua dan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar. 

"Barang bukti tersebut antara lain satu linting ganja seberat 0,16 gram, satu paket klip berisi ganja seberat 0,97 gram, timbangan digital, kertas papir, serta berbagai plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika," katanya.

Baca juga: Polres Pagar Alam Bekuk Bandar Narkoba Amankan 20 Gram Sabu dan Ekstasi di Pondok Persawahan

Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung metamfetamina (sabu) dan tetrahidrocannabinol (ganja).

"Barang bukti yang ditemukan di lokasi dan hasil tes urine menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Doris.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Pagaralam.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved