Berita Pagar Alam
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pagar Alam, Temukan Ganja Beserta Alat Timbangan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja serta peralatan yang diduga digunakan untuk memperdagangkan
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PAGARALAM - DEP (27) diduga pengedar narkoba ditangkap polisi di sebuah rumah kawasan Griya Abdi Negara, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja serta peralatan yang diduga digunakan untuk memperdagangkan barang haram tersebut.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S. Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi pengembangan kasus sebelumnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain bernama BR, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang ia konsumsi berasal dari DEP. Dari informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan orang tua dan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar.
"Barang bukti tersebut antara lain satu linting ganja seberat 0,16 gram, satu paket klip berisi ganja seberat 0,97 gram, timbangan digital, kertas papir, serta berbagai plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika," katanya.
Baca juga: Polres Pagar Alam Bekuk Bandar Narkoba Amankan 20 Gram Sabu dan Ekstasi di Pondok Persawahan
Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung metamfetamina (sabu) dan tetrahidrocannabinol (ganja).
"Barang bukti yang ditemukan di lokasi dan hasil tes urine menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Doris.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Pagaralam.
Baca berita lainnya di google news
Pria di Pagar Alam Bobol Posko KKN Mahasiswa Unsri, MacBook Hasil Curian Dijual Online |
![]() |
---|
Ramai Warga Buat SKCK Untuk PPPK Paruh Waktu, Polres Pagar Alam Buka Layanan Hingga Sabtu dan Minggu |
![]() |
---|
Buat Masyarakat Resah, Pria di Pagar Alam Diamankan Karena Jadi Kurir Sabu |
![]() |
---|
Polres Pagar Alam Bekuk Bandar Narkoba Amankan 20 Gram Sabu dan Ekstasi di Pondok Persawahan |
![]() |
---|
Tak Boleh Dijual Bebas di Pasar, Polres Pagar Alam Sidak Pasar Pantau Peredaran Gula Rafinasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.