Berita Pagar Alam

Mahasiswa di Pagar Alam Ditangkap Polisi Jadi Pengendar Ekstasi dan Ganja, Resahkan Warga

Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam. 

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Mahasiswa di Pagar Alam Ditangkap Polisi Jadi Pengendar Ekstasi dan Ganja, Resahkan Warga 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam

Seorang pemuda berinisial AG (23), yang berstatus mahasiswa, ditangkap polisi bersama barang bukti narkotika jenis ekstasi dan ganja.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.40 WIB di sebuah konter di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 butir pil ekstasi warna merah seberat 0,46 gram dan 1 paket ganja seberat 4,54 gram.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Apriandi SH, membenarkan adanya penangkapan seorang mahasiswa yang diduga menjadi pengedar narkoba.

"Pelaku berhasil diamankan setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di genggaman pelaku dan di atas meja di rumahnya. Yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut miliknya," ujar Iptu Doris.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu dan ganja.

"Tersangka berstatus sebagai pengedar. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres Pagar Alam menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkotika.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika," tegas Kasi Humas Iptu Mansyur.

Pengedar Lain Ditangkap

Dikasus berbeda, Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pengedar berinisial DEP (27) di sebuah rumah kawasan Griya Abdi Negara, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja serta peralatan yang diduga digunakan untuk memperdagangkan barang haram tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved