Berita Pagar Alam
Mahasiswa di Pagar Alam Ditangkap Polisi Jadi Pengendar Ekstasi dan Ganja, Resahkan Warga
Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
Seorang pemuda berinisial AG (23), yang berstatus mahasiswa, ditangkap polisi bersama barang bukti narkotika jenis ekstasi dan ganja.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.40 WIB di sebuah konter di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 butir pil ekstasi warna merah seberat 0,46 gram dan 1 paket ganja seberat 4,54 gram.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Apriandi SH, membenarkan adanya penangkapan seorang mahasiswa yang diduga menjadi pengedar narkoba.
"Pelaku berhasil diamankan setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di genggaman pelaku dan di atas meja di rumahnya. Yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut miliknya," ujar Iptu Doris.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu dan ganja.
"Tersangka berstatus sebagai pengedar. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pagar Alam menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika," tegas Kasi Humas Iptu Mansyur.
Pengedar Lain Ditangkap
Dikasus berbeda, Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pengedar berinisial DEP (27) di sebuah rumah kawasan Griya Abdi Negara, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja serta peralatan yang diduga digunakan untuk memperdagangkan barang haram tersebut.
| Dorong Hilirisasi, Kemenperin Siap Sulap Kopi Pagar Alam Jadi Produk Industri Unggulan |
|
|---|
| Gunung Dempo Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter, Masyarakat Dilarang Mendekati Kawah |
|
|---|
| Polres Pagar Alam Amankan 3 Pengedar Narkotika, Satu Diantaranya Wanita, Sita Puluhan Gram Sabu |
|
|---|
| Progres Pembangunan SMA Taruna Nusantara Pagar Alam Capai 70 Persen, Juli 2026 Mulai Beroperasi |
|
|---|
| Pemuda di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Simpan 800 Gram Narkoba Jenis Ganja di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mahasiswa-di-Pagar-Alam-Ditangkap-Polisi-Jadi-Pengendar-Ekstasi-dan-Ganja-Resahkan-Warga.jpg)