Berita OKU Selatan

Jukir di OKU Selatan Tega Berbuat Asusila ke Bocah 7 Tahun, Diimingi Uang Rp 5 Ribu

Pelaku H yang melihat korban sendirian, membujuk Korban dengan memberikan uang Rp 5.000 dan melakukan perbuatan asusila tersebut.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Polres OKU Selatan
PELAKU TINDAK ASUSILA -- Konferensi Pers di Polres OKU Selatan, Kamis (17/07/2025). Jukir di OKU Selatan Tega Berbuat Asusila ke Bocah 7 Tahun, Diimingi Uang Rp 5 Ribu 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap seorang juru parkir berinisial H (25) yang diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan wisata Icon Danau Ranau

Pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap ACS (7) sebanyak dua kali.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pertama kali pada15 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, korban sedang duduk sendirian di sekitar pos jaga Icon Danau Ranau.

Pelaku H yang melihat korban sendirian, membujuk Korban dengan memberikan uang Rp 5.000 dan melakukan perbuatan asusila tersebut.

“Pelaku H merupakan juru parkir di kawasan wisata danau Ranau atau wilayah ponton Banding Agung,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasi Humas AKP Supardi, Jumat (18/07/2025).

Lanjutnya, H ditangkap oleh personil reserse di area parkir Icon Danau Ranau pada Selasa 15 Juli 2025.

"Tersangka H sendiri, telah berbuat asusila kepada korban sebanyak dua kali di pos atau gedung jaga Icon Danau Ranau," ujarnya. 

Kasus terungkap setelah seorang saksi melaporkan perbuatan H kepada orang tua korban.

"Keluarga korban yang tidak menerima perbuatan tersebut segera melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan," tuturnya.

Baca juga: Hampir 1 Tahun Ayah Kandung di Muba Berbuat Asusila ke Putrinya, Korban Diancam Pakai Parang

Baca juga: Berusia 62 Tahun, Pria di Muba Tega Berbuat Asusila ke Remaja 14 Tahun di Mushola, Kini Ditangkap

Mengetahui anaknya diperlakukan dengan tidak senonoh keluarga korban langsung melapor ke Polres OKU Selatan.

“Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan juru parkir ini, langsung melapor ke unit PPA Reskrim Polres OKU Selatan,” terang Kapolres.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa baju dan celana milik korban. Serta hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan dengan tipu muslihat atau bujuk rayu.

“Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar bagi pelaku tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur menggunakan tipu muslihat atau bujuk rayu," bebernya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved