Berita Musi Banyuasin
Hampir 1 Tahun Ayah Kandung di Muba Berbuat Asusila ke Putrinya, Korban Diancam Pakai Parang
Seorang ayah di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel hampir satu tahun berbuat asusila ke putri kandungnya yang masih remaja.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Seorang ayah di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel hampir satu tahun berbuat asusila ke putri kandungnya yang masih remaja.
Di bawah ancaman parang, korban terpaksa menuruti kehendak ayahnya untuk melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri.
Tersangka yang berinisial S (36) warga Kecamatan Jirak Jaya melakukan aksi bejatnya sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga didampingi Kasat Reskrim AKP M Ahfi Abrianto mengatakan peristwa terbongkar setelah korban yang berinisial T (14) seorang pelajar, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
“Korban menceritakan kejadian yang dialami ke ibu. Karena tidak terima sang buah hati diperlakukan seperti itu, ibu korban yakni RS melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba pada 8 Juli 2025,” kata God, Selasa (15/7/2025) dalam mengungkap kasus Polres Muba.
Baca juga: 4,5 Jam Kejari Geledah Kantor Dispora dan KONI Muara Enim, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah
Peristiwa rudapaksa tersebut dilakukan oleh tersangka di rumah mereka di Kecamatan Jirak Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, korban menuruti kehendak tersangka karena diancaman parang sebelum melakukan perbuatan terlarang.
"Tersangka menarik celananya, lalu tersangka memaksa korban untuk melakukan perbuatan seperti suami istri. Perbuatan tersebut berulang kembali hingga korban tidak tahan dan melaporkan kejadian ke ibunya," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan langsung mengamankan tersangka. Bersama barang bukti sebilah parang jenis mandau dan lainnya.
“Korban saat ini dalam pendampingan Unit PPA Polres Muba bersama pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Muba untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis,”ungkpnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihaknya mengimbau masyarakat diminta untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama ketika melihat gejala-gejala kekerasan terhadap anak.
“Kami berharap masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan, baik fisik, psikologis, maupun seksual terhadap anak. Pencegahan hanya bisa efektif jika semua pihak peduli dan berani bersuara,” tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Barang Berbahaya Ditemukan Saat Razia Lapas Sekayu, dari Tali Hingga Gunting Kuku |
![]() |
---|
Tiga Rumah Alami Kebakaran di Sekayu, Pemkab Muba Siap Bantu Rehabilitasi Ulang |
![]() |
---|
Simpan Narkoba di Bawah Kasur, Pria di Sungai Lilin Pasrah Digerebek Polisi, Ngaku Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Penyadap Karet Temukan Kerangka Manusia di Pondok Tua Sungai Lilin Muba, Polisi Ungkap Identitasnya |
![]() |
---|
Kebakaran di Lokasi Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Warga Tanjung Durian Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.