Berita Muba
Berusia 62 Tahun, Pria di Muba Tega Berbuat Asusila ke Remaja 14 Tahun di Mushola, Kini Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Abrianto mengatakan pelaku berinisial IA (62), diketahui bertetangga dengan korban.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Seorang pria lanjut usia di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan asusila kepada remaja berusia 14 tahun.
Peristiwa ini terjadi di salah satu mushola setempat pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB lalu.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Abrianto mengatakan pelaku berinisial IA (62), diketahui bertetangga dengan korban.
Pelaku melakukan tindakan asusila dengan menampilkan perbuatan yang tak pantas di hadapan korban.
"Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban merasa curiga karena anaknya beberapa kali menerima uang dari pelaku. Setelah dimintai keterangan secara perlahan, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. Keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba,"ujar Ahfi, Jumat (11/7/2025).
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, akhirnya kami menetapkan IA sebagai tersangka, Senin (8/7/2025) lalu dan langsung mengamankannya,” ungkapnya.
Baca juga: Baru 3 Hari Kenal Lewat Instagram, Remaja di Palembang Jadi Korban Asusila Saat Bertemu
Baca juga: Ayah dan Anak di Palembang Jual Video Asusila dan Jasa VSC di Medsos, Bisa Raup Untung Rp 70 Juta
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana dalam pasal ini maksimal 15 tahun penjara.
“Proses hukum sedang berjalan dan tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti, dan masih dalam pemeriksaan lebih mendalam,”ujarnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat, khususnya orang tua, lebih waspada terhadap lingkungan sosial anak-anak dan terus mengawasi perkembangan terhadap sang anak.
“Kami meminta siapa pun yang mengetahui adanya kekerasan atau melontarkan kepada anak untuk segera melapor agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
ART di Muba Curi 8 Suku Emas Milik Majikan, Ada yang Dijual dan Digadai, Korban Rugi Rp84,6 Juta |
![]() |
---|
Usai Hadiri Sidang Perceraian Dengan Istrinya, Pembobol Rumah dan Pencuri Motor di Muba Ditangkap |
![]() |
---|
Pemkab Muba Minta Tambahan Kuota 40 Ribu Sambungan Jargas, Dorong Pemerataan Energi |
![]() |
---|
Tercatat Ada 32 Kasus HIV/AIDS di Muba Sepanjang 2025, Dinkes Sebut Sebagai Fenomena Gunung Es |
![]() |
---|
Minta Tolong Teleponkan Sang Pacar, Pemuda di Muba Tiba-tiba Tewas Dengan Buih di Mulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.