Berita Muba

Berusia 62 Tahun, Pria di Muba Tega Berbuat Asusila ke Remaja 14 Tahun di Mushola, Kini Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Abrianto mengatakan pelaku berinisial IA (62), diketahui bertetangga dengan korban. 

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Berusia 62 Tahun, Pria di Muba Tega Berbuat Asusila ke Remaja 14 Tahun di Mushola, Kini Ditangkap, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Seorang pria lanjut usia di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan asusila kepada remaja berusia 14 tahun.

Peristiwa ini terjadi di salah satu mushola setempat pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Abrianto mengatakan pelaku berinisial IA (62), diketahui bertetangga dengan korban. 

Pelaku melakukan tindakan asusila dengan menampilkan perbuatan yang tak pantas di hadapan korban.

"Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban merasa curiga karena anaknya beberapa kali menerima uang dari pelaku. Setelah dimintai keterangan secara perlahan, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. Keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba,"ujar Ahfi, Jumat (11/7/2025).

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, akhirnya kami menetapkan IA sebagai tersangka, Senin (8/7/2025) lalu dan langsung mengamankannya,” ungkapnya.

Baca juga: Baru 3 Hari Kenal Lewat Instagram, Remaja di Palembang Jadi Korban Asusila Saat Bertemu

Baca juga: Ayah dan Anak di Palembang Jual Video Asusila dan Jasa VSC di Medsos, Bisa Raup Untung Rp 70 Juta

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana dalam pasal ini maksimal 15 tahun penjara.

“Proses hukum sedang berjalan dan tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti, dan masih dalam pemeriksaan lebih mendalam,”ujarnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat, khususnya orang tua, lebih waspada terhadap lingkungan sosial anak-anak dan terus mengawasi perkembangan terhadap sang anak.

“Kami meminta siapa pun yang mengetahui adanya kekerasan atau melontarkan kepada anak untuk segera melapor agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved