Berita Pali
Tak Segan Sita Alat Musik Jika Melanggar, Polsek Penukal Utara PALI Larang Musik Remix di Hajatan
Polsek Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menegaskan larangan pemutaran musik remix dan house music dalam acara hajatan.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSLE.COM, PALI - Guna menjaga kondusivitas wilayah dan menekan potensi gangguan keamanan dalam masyarakat.
Polsek Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menegaskan larangan pemutaran musik remix dan house musiK dalam acara hajatan.
Langkah ini menyasar pengelola orgen tunggal yang kerap menjadi bagian dari pesta rakyat di desa-desa.
Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar bersama jajarannya menyambangi dua pengelola atau pemilik usaha orgen tunggal di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, guna menyampaikan himbauan tersebut.
Kedua usaha hiburan itu yakni Gemoy milik Dodi Astomo dan SBR milik Subur, mendapat himbauan tegas soal larangan memainkan musik remix disaat hajatan.
“Kami minta agar pengurus atau pemilik usaha orgen tunggal tidak lagi memainkan musik remix atau house music dalam setiap hajatan. Jika masih nekat, kami akan lakukan penyitaan alat musik,” tegas IPDA Budi Anhar, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Polsek Penukal Utara Pali Tegaskan Larang Musik Remix di Hajatan, Jika Nekat Alat Musik Akan Disita
Baca juga: Viral Kafe di Muba Tampilkan DJ dan Musik Remix, Satpol PP Bakal Tutup Kafe yang Tak Berizin
Menurut Kapolsek, larangan ini bukan tanpa alasan. Musik remix dinilai kerap memicu keributan, mengundang konsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkoba, hingga perkelahian antar pemuda yang bisa berkembang menjadi konflik sosial lebih luas.
Selain menyampaikan larangan, Kapolsek juga meminta pemilik orgen tunggal, turut mensosialisasikan aturan tersebut kepada penyewa jasa hiburan mereka, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial bersama.
“Kami ingin semua pihak, mulai dari penyedia hiburan hingga masyarakat, saling bekerja sama menciptakan suasana hajatan yang aman, tertib dan positif,” ujarnya.
Tak hanya larangan lisan, pihak kepolisian juga mengambil langkah administratif. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Izin Keramaian (SIK) untuk kegiatan hajatan malam hari yang menggunakan musik remix atau orkes tunggal.
“Kebijakan ini adalah bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan kamtibmas yang bisa muncul akibat penyalahgunaan hiburan malam,” imbuhnya.
Langkah Polsek Penukal Utara ini juga selaras dengan kebijakan Polres PALI yang terus menggalakkan ketertiban sosial dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat yang menilai bahwa keberadaan musik remix dalam pesta justru sering menjadi pemicu suasana tidak kondusif.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Lagi, Kelewar Bersarang di Plafon Sekolah di PALI, Kali ini SDN 3 Tanah Abang, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Launching Perdana Digelar di SDN 2, MBG di Tanah Abang PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar |
![]() |
---|
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Tercatat 49 Warga PALI Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.