Berita Muba

Viral Kafe di Muba Tampilkan DJ dan Musik Remix, Satpol PP Bakal Tutup Kafe yang Tak Berizin

Erdian Syahri menyampaikan ia langsung menaggapi permasalahan tersebut dan memanggil pemilik tempat hiburan yang bersangkutan.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
PEMANGGILAN : Pemanggilan pemilik Kafe Ayah Rendi oleh Satpol PP Muba terkait pelanggaran izin operasional dan aktivitas hiburan malam yang viral, Kamis (3/7/2025). Kepala Satpol PP Muba, Erdian Syahri, menegaskan akan menutup tempat hiburan tanpa izin jika tak segera mengurus legalitas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan langkah tegas dalam menertibkan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.

Hal ini menyusul viralnya video salah satu kafe yang menampilkan pertunjukan DJ dan musik remix, yang memicu sorotan publik dan viral.

Kepala Satpol PP Muba, Erdian Syahri menyampaikan ia langsung menaggapi permasalahan tersebut dan memanggil pemilik tempat hiburan yang bersangkutan.

"Hari ini kami telah bersurat dan memanggil pemilik kafe yang viral tentang keberadaan DJ dan musik remix. Sudah dipastikan dan sudah diakui bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin. Kami selaku Satpol PP Muba mengimbau agar segera memenuhi legalitas atau perizinan," tegas Erdian saat diwawancarai pada Kamis (3/7/2025) sore.

Erdian juga menyatakan, Satpol PP akan mengambil langkah tegas terhadap semua tempat hiburan malam yang tak berizin.

“Kami mempunyai waktu dan kewenangan. Apabila pemilik kafe tidak melakukan legalisasi atau izin, maka kami akan menutup semua kafe yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

Terkait isu adanya oknum petugas yang diduga menerima setoran dari pengelola kafe, Erdian menegaskan masih menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

"Sampai saat ini belum ada satu namapun yang disebutkan secara jelas. Di Sungai Lilin memang ada satu anggota Satpol, namun setelah kami minta keterangan, ia menyatakan tidak pernah meminta atau menerima setoran," tambahnya.

Baca juga: Tak Punya Izin, Kios 5 Pintu di Jalan Noerdin Panji Disegel Satpol PP Palembang

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Muba, 18 Wanita Diamankan Satpol PP, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Sementara itu, pemilik Kafe Ayah Rendi, Michael, mengakui kesalahan tempat usahanya yang telah menyalahi aturan dengan menampilkan musik remix tanpa izin operasional.

"Pasca viral, saya menyadari kesalahan tersebut dan kami akan menghentikan sementara operasional kafe. Kami akan mengurus semua perizinan agar usaha ini bisa berjalan dengan legal," kata Michael.

Ia juga membantah keras isu yang menyebut dirinya memberikan setoran kepada Satpol PP.

"Itu hoaks dan tidak benar. Saya tidak pernah memberikan setoran sama sekali kepada siapa pun di Satpol PP," ungkapnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved