Berita Nasional

Harta Kekayaan Mulyatsyah, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook

Mengulik harta kekayaan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar YouTube KompasTV
KASUS KORUPSI CHROMEBOOK - Mulyatsyah, mantan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tersangka kasus korupsi chromebook. Ini harta kekayaannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik harta kekayaan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tersangka kasus korupsi.

Mulyatsyah ditetapkan tersangka pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.  

Mengutip elhkpn, Kamis (17/7/2025), Mulyatsyah tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 2.724.070.000.

Ia terakhir melaporkan hartanya pada 27 Januari 2023/Periodik - 2022.

Mulyatsyah tercatat mempunyai harta di bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2.232.000.000

Baca juga: Segini Kekayaan Sri Wahyuningsih Eks Direktur SD Kemendikbudristek Tersangka di Korupsi Chromebook

Berikut rincian harta kekayaanya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.232.000.000 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 410 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI 1.432.000.000 
2. Tanah Seluas 900 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI 800.000.000 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 292.000.000 
1. MOBIL, TOYOTA HARDTOP Tahun 1983, HASIL SENDIRI 172.000.000 
2. MOTOR, KAWASAKI VERSYS Tahun 2019, HASIL SENDIRI 120.000.000 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 112.920.000 
D. SURAT BERHARGA Rp 0 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 87.150.000 
F. HARTA LAINNYA Rp 0 
 
Sub Total Rp 2.724.070.000 
 
II. HUTANG Rp 0 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 2.724.070.000 

Profil

Mulyatsyah, mantan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 lalu.

Setelah itu, Mulyatsyah menjabat sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Provinsi Sumatera Barat.

Sama dengan Sri Wahyuningsih, tidak banyak informasi juga yang diketahui mengenai Mulyatsyah.

Namun, dalam perkara ini, Mulyatsyah memerintahkan PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.  

Ditetapkan Tersangka 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved