Berita Nasional

Segini Kekayaan Sri Wahyuningsih Eks Direktur SD Kemendikbudristek Tersangka di Korupsi Chromebook

Mengulik harta kekayaan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Ig @ditpsd/Kompas.com
TERSANGKA KORUPSI - Mengulik harta kekayaan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik harta kekayaan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. 

Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Berdasarkan elhkpn yang dikutip Rabu (16/7/2025), Sri Wahyuningsih tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 19.060.154.361 yang dilaporkan pada 30 Maret 2021.

Sri mempunyai harta dibidang tanah dan bagunan senilai Rp 14.780.000.000.

Berikut rincian harta kekayaanya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.780.000.000 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 690 m2/500 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI  Rp 4.500.000.000 
2. Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 480.000.000 
3. Tanah Seluas 1567 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000 
4. Tanah dan Bangunan Seluas 781 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI   Rp 3.000.000.000 
5. Tanah dan Bangunan Seluas 212 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI  Rp 2.500.000.000 
6. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 1.300.000.000 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 500.000.000 
1. MOBIL, MERCY 300 E Tahun 2010, HASIL SENDIRI 200.000.000 
2. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2015, HASIL SENDIRI 200.000.000 
3. MOBIL, MERCY E 280 Tahun 2009, HASIL SENDIRI 100.000.000 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 58.500.000 
D. SURAT BERHARGA Rp 0 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.721.654.361 
F. HARTA LAINNYA Rp 0 
Sub Total Rp 19.060.154.361 
 
II. HUTANG Rp 0 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 19.060.154.361 

KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Kolase foto (kiri) Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Kolase foto (kiri) Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Tribunnews.com)

Profil

Diketahui, Sri Wahyuningsih merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 lalu.

Kemudian, setelah itu dia diketahui dilantik sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni 2022 lalu.

Tidak banyak informasi yang didapatkan mengenai sosok Sri Wahyuningsih tersebut.

Namun, dalam kasus ini, dapat diketahui bahwa Sri Wahyuningsih berperan melakukan sejumlah pengondisian untuk menjalankan arahan Nadiem yang juga mereka terima pada tanggal 6 Mei 2020.

Sri Wahyuningsih juga memerintahkan untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

Sri juga terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved