Siswa di PALI Keracunan MBG

Program MBG di PALI Tuai Kontroversi, Wali Murid Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali dijalankan.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Dapur MBG PALI
ILUSTRASI PROGRAM MBG -- Menu MBG Sedang Disiapkan Petugas Dapur SPPG PALI Beberapa Waktu Lalu. Program MBG di PALI Tuai Kontroversi, Wali Murid Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali dijalankan.

Sebelumnya, program tersebut sempat dihentikan sementara akibat kasus keracunan massal.

Saat ini, beberapa sekolah di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI mulai kembali menerima distribusi makanan bergizi gratis.

Pelaksanaan program MBG kali ini datang dengan satu langkah tambahan yang memicu perdebatan.

Dimana orang tua atau wali murid diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan menerima manfaat MBG.

Surat pernyataan tersebut mencantumkan kolom isian identitas wali siswa, serta pilihan "BERSEDIA/TIDAK BERSEDIA" anaknya menerima makanan dari program MBG.

Bahkan, orang tua juga diminta menuliskan alasan jika memilih untuk tidak bersedia.

Dokumen itu ditutup dengan pernyataan bahwa surat dibuat “dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan untuk digunakan dengan seperlunya”, lengkap dengan tanda tangan wali siswa di atas materai dan pengesahan dari Kepala Sekolah masing-masing.

Langkah ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat.

Sebagian orang tua menganggap surat tersebut sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hukum.

Namun tak sedikit pula yang menilai kebijakan itu justru sebagai bentuk “lempar tanggung jawab” apabila terjadi kejadian serupa di kemudian hari.

“Surat ini seperti meminta kami ikut bertanggung jawab atas risiko yang belum tentu bisa kami kendalikan. Apalagi sebelumnya sudah ada kasus keracunan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Mitra Penyedia Makanan Progam MBG di PALI Minta Maaf, Pasca 173 Siswa Keracunan Makanan

Baca juga: Program Makan Siang Gratis di PALI Dihentikan, Dampak Ada 172 Siswa di Talang Ubi Keracunan

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Kesehatan PALI, Muhamad Kazrin Faruk, SKM, MM menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan melarang atau mengizinkan pelaksanaan MBG.

“Dinkes tidak ada rekomendasi untuk pelaksanaan atau pelarangan MBG. Itu wewenang BGN. Tapi kami sudah tekankan ke pihak pelaksana agar memperketat pengawasan mutu makanan,” katanya.

Faruk menjelaskan, tim dari Dinas Kesehatan sebelumnya sudah memberikan edukasi kepada guru-guru agar lebih waspada.

Guru diminta mencicipi dan mencium aroma makanan sebelum diberikan kepada siswa.

Makanan MBG juga diwajibkan dikonsumsi di sekolah pada jam tertentu dan tidak boleh dibawa pulang.

"Kami mengingatkan bahwa makanan tersebut tidak boleh dibawa pulang, guna meminimalisir risiko apabila makanan sudah tidak layak konsumsi di luar jam yang disediakan," ujarnya.

Meski demikian, kekhawatiran masyarakat belum sepenuhnya sirna. Kualitas bahan makanan, higienitas proses pengolahan, serta ketepatan distribusi masih menjadi perhatian utama para orang tua.

Publik menuntut agar pemerintah dan pihak pelaksana program benar-benar serius dalam menjamin keamanan makanan MBG.

Jangan sampai program yang sejatinya bertujuan mulia justru menjadi sumber risiko bagi kesehatan generasi penerus. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved