Berita Viral
Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Misri Ajukan Justice Collaborator, Ini Alasannya
Yan mengatakan bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban
Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban.
Namun tidak dijelaskan mengenai peran dari tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri.
Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan.
"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340."
"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, dasar polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli.
Para tersangka dijerta dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP jo pasal 55 tentang kelalaian.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Tersangka M Resmi Ajukan Justice Collaborator
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Kompol I Made Yogi Purusa
Berita viral
Misri Puspitasari
Brigadir Nurhadi
Brigadir Muhammad Nurhadi
| Santainya Kompol Yogi Merokok usai Bunuh Brigadir Nurhadi di Kolam, Marah Wanita Kencannya Didekati |
|
|---|
| Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, 2 Atasan Korban Ajukan Keberatan |
|
|---|
| 7 Fakta 2 Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi: Dianggap Tak Sopan, Didorong ke Kolam, Rekayasa Kematian |
|
|---|
| Sosok Kasat Reskrim Diminta Hapus CCTV Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Merasa Takut, Pilih Berdalih |
|
|---|
| Motif Suami Siri di Malang Akhiri Nyawa Istri, Jasad Ditemukan Terkubur di Parit Ladang Tebu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.