Beras Oplosan

Disidak Pasca Dugaan Beras Oplosan, Disdagperin Sebut PT Belitang Panen Raya Tak Beri Izin ke Gudang

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) OKU Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik PT Belitang Panen Raya (BPR).

Dokumentasi Disdagperin OKU Timur
SIDAK -- Perwakilan PT BPR menjelaskan kondisi produksi kepada petugas Disdagperin OKU Timur di halaman pabrik, Senin (14/07/2025). Pihak perusahaan menolak permintaan tim untuk melihat gudang produksi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) OKU Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik PT Belitang Panen Raya (BPR), produsen beras merek Raja.

Diketahui, perusahaan ini menjadi salah satu yang kini jadi sorotan terkait dugaan oplosan serta pelanggaran standar takaran kemasan. 

Sidak dilakukan di pabrik PT BPR di Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. 

Sidak ini dipimpin langsung oleh Effendi, SE, Kasi Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri.

Namun, langkah tim terbentur tembok tebal. Alih-alih mendapat transparansi, mereka justru tidak diberi izin untuk mengakses gudang produksi.

"Perusahaan menyatakan produksi sedang dihentikan sementara, sehingga kami tidak diperkenankan melihat langsung proses atau fasilitas produksinya," ujar Effendi saat dikonfirmasi Selasa (15/07/2025).

Baca juga: Pemkab dan Polres OKU Timur Siaga, Dugaan Beras Oplosan Seret Nama Produsen Lokal

Perwakilan perusahaan, Nanda dari divisi General Affair, menjelaskan bahwa saat ini pihak manajemen sedang melakukan penelusuran internal terkait produk Beras Raja yang tengah ramai diperbincangkan karena diduga bermasalah.

Menghadapi tekanan publik, pihak manajemen PT BPR dikabarkan akan menyampaikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers di kantor pusat mereka di Kota Palembang dalam waktu dekat.

Perlu diketahui, PT BPR bukan perusahaan kecil. Mereka memiliki jaringan distribusi luas dengan cabang aktif di Bandung, Palembang, Bangka Belitung, dan OKU Timur.

Produk mereka tersebar di berbagai daerah, dan jika dugaan pelanggaran ini benar, dampaknya bisa merembet secara nasional.

Meski tidak mendapat akses ke dalam gudang, Disdagperin OKU Timur tak menyerah. Lembaga ini berkomitmen melakukan pelacakan lebih lanjut ke tingkat distribusi akhir.

Produk Beras Raja akan diperiksa langsung di berbagai toko retail modern dan agen sembako.

"Kami akan turun langsung ke lapangan. Produk akan dicek apakah sesuai takaran dan mutu. Bila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami beri rekomendasi sanksi," tegas Kepala Disdagperin OKU Timur, H. Amin Zen.

Beberapa jaringan yang akan diperiksa antara lain Indomaret, Alfamart, UB Mart, serta agen-agen grosir lainnya. 

Pemeriksaan menyeluruh ini bertujuan memastikan konsumen tidak dirugikan akibat praktik yang melanggar hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved