Beras Oplosan

Diperiksa Terkait Beras Oplosan, DPRD OKU Timur Sebut PT BPR Tak Beri Kontribusi Bagi Masyarakat

Ketua Komisi III, Masrin Diana menegaskan bahwa keberadaan PT BPR selama ini nyaris tak berdampak positif bagi lingkungan sosial di sekitarnya.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
KURANG KONTRIBUSI SOSIAL -- Ketua Komisi III DPRD OKU Timur, Masrin Diana (kiri), didampingi Sekretaris Komisi III, Junaidi Majid (kanan), saat memberikan keterangan pers terkait minimnya kontribusi sosial PT Belitang Panen Raya (BPR) kepada masyarakat dan pemerintah daerah, di ruang kerja Komisi III DPRD OKU Timur, Selasa (15/07/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Komisi III DPRD OKU Timur melayangkan kritik keras terhadap PT Belitang Panen Raya (BPR) yang dinilai abai terhadap tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Perusahaan yang bergerak di bidang beras tersebut dituding tidak memberikan kontribusi yang berarti, baik kepada masyarakat sekitar maupun kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Seperti diketahui, PT BPR merupakan, salah satu perusaan yang diperiksa Mabes Polri terkait dugaan beras oplosan serta pelanggaran standar takaran kemasan. 

Ketua Komisi III DPRD OKU Timur, Masrin Diana menegaskan bahwa keberadaan PT BPR selama ini nyaris tak berdampak positif bagi lingkungan sosial di sekitarnya.

“Dari hasil kunjungan kami dan dialog langsung dengan para kepala desa serta masyarakat di sekitar lokasi PT BPR, tidak ada kontribusi nyata yang diberikan perusahaan. Bahkan, ketika kami turun langsung ke lokasi pada 27 Mei 2025, pihak perusahaan menunjukkan sikap tidak kooperatif,” ujar Masrin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/07/2025).

Menurut Masrin, pihaknya sempat mengonfirmasi langsung kepada jajaran manajemen PT BPR, termasuk Direktur JSR, terkait implementasi program CSR perusahaan.

Namun, jawaban yang diterima justru memperkuat dugaan bahwa tidak ada program yang dijalankan secara terstruktur dan konsisten.

“Direkturnya sendiri tidak bisa menjelaskan apa program CSR yang pernah atau sedang dilakukan. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial hanya menjadi formalitas, bukan komitmen,” tambahnya.

Masrin juga menerangkan, salah satu kepala desa yang wilayahnya termasuk dalam area operasional PT BPR mengaku tidak pernah menerima bantuan atau program pemberdayaan dari perusahaan, kecuali dukungan terbatas saat perayaan HUT RI atau turnamen olahraga desa itupun dengan proses pengajuan yang berbelit dan tidak transparan.

Sementara, Sekretaris Komisi III DPRD OKU Timur, Junaidi Majid menambahkan, sikap tertutup PT BPR juga tampak saat perusahaan tersebut tidak menghadiri pertemuan resmi yang digelar oleh Pemkab OKU Timur dengan seluruh pelaku usaha di wilayah itu.

Pertemuan yang bertujuan membahas program CSR dan sinergi pembangunan daerah tersebut justru diabaikan oleh PT BPR.

“Semua perusahaan hadir, kecuali PT BPR. Ini menunjukkan mereka tidak menghargai pemerintah daerah dan tidak memiliki itikad baik untuk bersinergi,” tegas Junaidi.

Baca juga: Polisi Pastikan Belum Ada Temuan Peredaran Beras Oplosan di Sumsel

Baca juga: Disidak Pasca Dugaan Beras Oplosan, Disdagperin Sebut PT Belitang Panen Raya Tak Beri Izin ke Gudang

Ia menegaskan bahwa kewajiban pelaksanaan CSR telah diatur dalam perundang-undangan, khususnya bagi perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan memiliki dampak terhadap lingkungan.

Komisi III juga menyoroti isu tambahan seputar praktik operasional PT BPR.

Selain harga jual beras yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, keberadaan perusahaan tersebut juga dinilai menimbulkan dampak lingkungan yang belum pernah dievaluasi secara terbuka kepada publik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved