Berita Palembang

Ratu Dewa Tegaskan SD dan SMP Negeri di Palembang Dilarang Tarik Iuran Komite, Beda Dengan Swasta

Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan, Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada wilayah Palembang, dilarang menarik atau memungut iuran komite. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
DILARANG TARIK IURAN - Walikota Palembang, Ratu Dewa, Rabu (9/7/2025). Ratu Dewa Tegaskan SD dan SMP Negeri di Palembang Dilarang Tarik Iuran Komite, Beda Dengan Swasta 

Tak hanya itu, dalam mengantisipasi hal- hal tersebut juga telah dilakukan penandatanganan komitmen bersama sebelumnya, untuk pelaksanaan SPMB yang bersih dari pungli dihadiri oleh Sekda, OPD, Ombudsman, Polrestabes dan Kejaksaan Negeri sebagai bentuk pengawasan terpadu. 

"Ada juga inspeksi mendadak (Sidak) ke sekolah yang dilakukan Walikota Palembang, ketika mendapat laporan pungli. Salah satunya ke SD Negeri 168 pada bulan Mei 2025 lalu, " tandasnya. 

Selain itu, pihaknya juga telah membentuk tim khusus, yang independen untuk menyelidiki kebenaran laporan pengaduan masyarakat. 

"Ini semua sesuai dengan program Walikota dan Wakil Walikota Palembang Ratu Dewa- Prima Salam, yakni Program Palembang Cerdas, " pungkasnya. 

Baca juga: Nasib Honorer di Palembang yang Tak Lulus PPPK? Ratu Dewa Pastikan Akan Tetap Bekerja

Baca juga: Viral Pegawai Kelurahan Bukit Baru Palembang Kocar-Kacir Disidak Ratu Dewa, 5 Orang Tak Ada Ditempat

Dilarang Gonta Ganti Seragam

Selain itu, menjelang pelaksanaan daftar ulang bagi siswa baru tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, Dinas Pendidikan Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan surat edaran.

Dalam surat edaran ini, melarang bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Palembang, untuk menjual seragam sekolah dan perlengkapan belajar lainnya kepada siswa dan orang tua. 

Larangan tersebut resmi diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Andrianus Amri melalui Surat Edaran dengan Nomor: 420/676/Disdik/2025.

Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kebijakan itu untuk memberikan hak seluas-luasnya bagi orang tua siswa, untuk membeli seragam di luar terutama seragam sekolah beredar di pasaran.

"Nanti akan diatur kebijakan itu, agar para pedagang atau pelaku usaha seragam sekolah lainnya punya peluang, dan juga tidak memberatkan orang tua siswa," ujarnya. 

Selain itu, nantinya adik kelas juga masih bisa pakai punya kakak kelas yang masih layak, dan juga bisa memutus oknum-oknum yang bermain soal seragam sekolah.

Ratu Dewa mengatakan seperti baju olahraga, Dewa akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) agar baju olahraga dan batik desainnya, jangan berubah-ubah apalagi sampai ada yang berubah tiap tahun.

"Saya nanti akan minta Dinas Pendidikan untuk menerapkan aturan bahwa baju olahraga dan batik jangan gonta-ganti desain dan warna, agar baju kakak kelas masih bisa dipakai, " jelas Dewa.

Selain itu kata Ratu Dewa, agar pelaku usaha lain bisa meniru dan bisa juga menjual seragam sekolah secara bebas, dan orang tua bisa memilih membeli dimana saja sesuai kemampuan.

"Misal baju olahraga dijual di sekolah, desain gonta ganti tiap tahun, bagaimana orang tua siswa yang susah mau beli di luar," papat Dewa.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved