Berita Palembang

Nasib Honorer di Palembang yang Tak Lulus PPPK? Ratu Dewa Pastikan Akan Tetap Bekerja

Pemkot Palembang kini masih menunggu petunjuk dari pusat mengenai kebijakan pegawai paruh waktu.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Hartati
NASIB HONORER - Walikota Palembang, Ratu Dewa, Kamis (26/6/2025). Nasib Honorer di Palembang yang Tak Lulus PPPK? Ratu Dewa Pastikan Akan Tetap Bekerja. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Walikota Palembang Ratu Dewa memastikan nasib honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak berkecil hati karena tetap akan bekerja bukan diberhentikan.

Menurutnya ada kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan pegawai paruh waktu meski hingga kini petunjuk teknisnya masih belum jelas.

Pemkot Palembang kini masih menunggu petunjuk dari pusat mengenai kebijakan pegawai paruh waktu.

Selain itu juga kepala daerah berhak mengusulkan pengajuan pegawai paruh waktu itu karena ini demi kemaslahatan banyak masyarakat.

"Akan saya usulkan nantinya, kado pegawai honorer jangan risau selagi menunggu juknis itu," kata Ratu Dewa, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu sebanyak 747 pegawai honorer Pemkot Palembang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 yang diumumkan Rabu kemarin.

Baca juga: Jadwal Pelantikan 2.092 PPPK yang Lulus di Pemkot Prabumulih, 30 Juni 2025 di Stadion Talang Jimar

Baca juga: Asgianto Lantik 417 CPNS, PPPK di Pemkab PALI Baru Akan Dilantik Pada Oktober 2025

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muhammad Yanurpan Yany mengatakan hasil pengumuman sudah keluar namun baru pengumuman untuk PPPK teknis dan tenaga kesehatan (nakes).

Sedangkan untuk pengumuman PPPK guru masih menunggu dari BKN pusat kapan akan diumumkan.

"Kita masih menunggu pengumuman untuk formasi guru," kata Yanuarpan, Kamis (26/6/2025).

Yunuarpan memastikan bahwa hasil pengumuman seleksi PPPK tahap 2 ini murni pegawai honorer yang sudah terdata di data base dengan masa kerja minimal dua tahun.

Jika ada honorer yang protes atau tidak puas dengan hasil pengumuman dan ingin banding iapun mempersilahkan.

"Semuanya dilakukan by sistem dan kami hanya menjalankannya saja jadi tidak ada titipan atau sisipan karena jika syarat tidak sesuai akan langsung gagal," tegas Yanuarpan.

Selain itu hasil pengumuman seleksi kali ini juga ada optimalisasi kuota sehingga bisa saja jika awalnya honorer ini mendaftar di Dinas Pekerjaan Umum kemudian lulus di Dinas Pendidikan atau lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Sebab itu juga kebijakan pusat untuk mengoptimalkan kuota yang ada dan juga dilakukan langsung oleh BKN pusat.

Sehingga hasil pengumuman seleksi tahap 2 ini memang ada yang berbeda ada dan cukup mengejutkan hasilnya, tapi semua murni lulus sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved