Peredaran Video Asusila di Palembang

Ayah dan Anak di Palembang Jual Video Asusila dan Jasa VSC di Medsos, Bisa Raup Untung Rp 70 Juta

Pelaku menjual video asusila wanita yang didapat dari situs porno seharga Rp 200 ribu pervideo sedangkan untuk jasa vcs dipatok harga Rp 150 ribu.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
RILIS PELAKU -- Subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar rilis pelaku pornografi yang menjual video asusila wanita di Threads dan video call sex di X, Rabu (9/7/2025). Dua diantaranya berstatus ayah dan anak. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menangkap tiga orang pelaku penjual video asusila dan jasa video call sex (vcs) lewat akun medsos threads dan X di Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku menjual video asusila wanita yang didapat dari situs porno seharga Rp 200 ribu pervideo sedangkan untuk jasa vcs dipatok harga Rp 150 ribu.

Ironisnya, dua diantara pelaku berstatus ayah dan anak.

Para pelaku bernama Leo (20), Mulyadi (35) warga Gandus, Palembang dan Budi Sartono (29) warga 14 Ulu Palembang.

Leo berperan yang mengeksekusi pada saat melakukan vcs dan berinteraksi dengan korban.

Budi berperan sebagai orang yang mencarikan video asusila untuk diolah, sedangkan Mulyadi meminjamkan handphone kepada anaknya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengatakan, pelaku mendapatkan video dari situs porno kemudian diolahnya untuk ditawarkan di akun Threads @mella_gemoyyy dan akun X INFO VIRAL INDONESIA.

Di akun Threads pelaku menjual video asusila wanita, sedangkan di X pelaku menjual jasa vcs.

"Pelaku mengcapture sendiri video yang didapat dari situs-situs porno kemudian diolahnya untuk dijual di Threads dan X," ujar Dwi saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (9/7/2025).

Saat melakukan vcs, pelaku menggunakan dua handphone yang mana satu handphone menampilkan video wanita yang sedang berbuat asusila, agar seolah-olah korban sedang melakukan vcs tanpa sepengetahuan korban.

Sedangkan satu handphone lainnya digunakan untuk merekam korban yang sedang melakukan vcs.

"Mereka pakai dua handphone. Jadi saat vcs pelaku justru menampilkan video wanita dari handphone, bukan benar-benar orang. Lalu handphone satunya dipakai merekam saat vcs, itu digunakan untuk memeras korban," tuturnya.

Praktik tersebut sudah dilakukan ketiganya selama kurang lebih satu tahun sejak 2024, dan sudah meraup uang senilai Rp 70 juta.

"Pengakuannya sejak tahun 2024 sudah raup uang Rp 70 juta," katanya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHP. Serta pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Janjikan Uang Jajan Setiap Minggu, 2 Pria di Sekayu Muba Berbuat Asusila ke Seorang Remaja

Baca juga: Kenal Lewat Aplikasi OMI, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Asusila Kakak Beradik Saat Bertemu

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved