Berita Muba

Janjikan Uang Jajan Setiap Minggu, 2 Pria di Sekayu Muba Berbuat Asusila ke Seorang Remaja

Dua pria berinisial SJ (21) dan PS alias MP (45) warga Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin ditangkap polisi karena berbuat asusila ke seorang remaja.

Dokumentasi Polres Muba
DIAMANKAN -- SJ (21) dan Pusri alias MP (45) keduanya warga Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan karena terlibat kasus persetubuhan anak, Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Dua pria berinisial SJ (21) dan PS alias MP (45) warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi karena berbuat asusila kepada seorang remaja. 

Keduanya kini menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Ridho mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang masuk pada pertengahan Juni 2025.

“Kasus ini melibatkan dugaan bujuk rayu kepada seorang anak di bawah umur berinsial AA (17) yang kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Sekayu,” terang AKP Ahfi Ridho, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Gedung Ar-Rahmah Center Palembang, Padahal Mau Dipakai Acara

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada November 2024 lalu.

Pelaku diduga menggunakan pendekatan secara pribadi kepada korban, salah satunya dengan menjanjikan sejumlah hadiah salah satunya memberikan uang jajan setiap minggu.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orangtua korban setelah mengetahui kondisi anak yang tidak biasa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi serta barang bukti, kedua pelaku tak terduga berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Adapun proses hukum terhadap kedua tersangka kini tengah berlangsung, dengan dukungan pendampingan terhadap korban.

Penahanan telah dilakukan, dan pihak penyidik juga telah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan peduli terhadap pergaulan anak-anak di lingkungan sekitar,” jelasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved