Berita Viral

Bantahan Pihak Ipda Haris Soal Kematian Brigadir Nurhadi, Kuasa Hukum Sebut Tak di TKP Saat Kejadian

Kuasa hukum Ipda Haris Chandra alias HC mengungkapkan keberadaan kliennya saat Brigadir Nurhadi tewas di dalam kolam renang sebuah vila pribadi di kaw

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)
KASUS BRIGADIR NURHADI - Pengacara tersangka HC, Gusti Lanang Bratasuta mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, tersangka HC menginap di hotel yang berbeda dengan almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Ipda Haris Chandra alias HC mengungkapkan keberadaan kliennya saat Brigadir Nurhadi tewas di dalam kolam renang sebuah vila pribadi di kawasan Gili Trawangan.

Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra serta wanita beirnisial M ditetapkan tersangka dan ditahan.

Menanggapi kasus tersebut, pengacara tersangka HC, Gusti Lanang Bratasuta mengatakan bahwa terkait penahanan ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda NTB. 

Gusti mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, tersangka HC menginap di hotel yang berbeda dengan almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi. 

"HC tidak berada di tempat karena dia menginap di hotel yang lain," kata Gusti Lanang di Mataram, Senin (7/7/2025).

PENAHANAN TERSANGKA - Foto penahanan dua orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi ditahan Satreskrim Polda NTB. Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan memastikan kedua tersangka ditahan, Senin (7/7/2025).
PENAHANAN TERSANGKA - Foto penahanan dua orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi ditahan Satreskrim Polda NTB. Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan memastikan kedua tersangka ditahan, Senin (7/7/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Dalam kasus ini, tersangka HC dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

"Nah, apa salahnya, di mana tempat salahnya kita enggak tahu. Itu pertimbangan penyidik yang menetapkan," kata Gusti Lanang.

Baca juga: Sangat Keji Sekali, Keluarga Brigadir Nurhadi Harap 2 Polisi Terlibat Kematian Korban Dihukum Mati

Saat ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

DESAKAN PERWIRA DITAHAN- (KIRI) Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ttersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi. (KANAN) Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (31/1/2025). Rudianto Lallo mendesak Polda NTB  tidak melindungi dua atasan Brigadir Nurhadi, tersangka pembunuhan bawahannya
DESAKAN PERWIRA DITAHAN- (KIRI) Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ttersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi. (KANAN) Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (31/1/2025). Rudianto Lallo mendesak Polda NTB tidak melindungi dua atasan Brigadir Nurhadi, tersangka pembunuhan bawahannya (KOMPAS.com/Tria Sutrisna/ig/polresta_mataram)

Ketiga tersangka adalah YG dan HC yang merupakan mantan atasan Brigadir Nurhadi, serta M, perempuan dari luar daerah NTB. 

Tim penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dan 5 orang ahli, yaitu ahli patologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter RS Bhayangkara yang memeriksa awal terkait keadaan korban Brigadir Nurhadi saat itu.

Gusti berharap, proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan. 

"Sehingga tidak timbul asumsi atau opini negatif yang seolah-olah sudah menghukum tersangka ini sebagai pelakunya, padahal ini belum tentu. Dalam proses masih jauh dan semua alat bukti akan diuji kebenarannya," ujar dia.

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Ketiga tersangka adalah YG dan HC yang merupakan mantan atasan Brigadir Nurhadi yang saat ini sudah PTDH, serta M perempuan dari luar daerah NTB. 

Polisi juga telah lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (6/5/2025). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved