Berita Viral

'Sangat Keji Sekali', Keluarga Brigadir Nurhadi Harap 2 Polisi Terlibat Kematian Korban Dihukum Mati

Keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi meminta pelaku pembunuhan dijerat hukuman mati.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
dok. polisi/ kompas.com
POLISI TEWAS DI GILI TRAWANGAN - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Ia ditemukan secara tidak wajar, saat bersama dua orang atasannya di Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda AC atau HC. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi meminta pelaku pembunuhan dijerat hukuman mati.

Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa di dasar kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.

Kakak sepupu Brigadir Nurhadi, Jaya meminta pelaku dihukum mati.

"Kalau bisa dia harus dihukum mati karena itu pembunuhan yang sangat keji sekali, kita mau dihukum mati pelakunya segera ditahan." kata Jaya dilansir Youtube tvOnenews, Selasa (8/7/2025).

Jaya berharap pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus kematian Brigadir Nurhadi.

"Jangan kalau orang-orang kecil cepat ditangani tapi kalau orang-orang besar tidak transparan jadi harus segera dihukum seberat-beratnya kalau bisa dihukum mati," tandasnya.

Baca juga: Nasib Kompol I Made Yogi & Ipda Haris Ditahan Kasus Brigadir Nurhadi Tewas, Terancam Penjara 7 Tahun

Adapun dua polisi yang ditetapkan tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi yakni, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra.

Keduanya kini resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

EKS KASAT RESKRIM- Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditetapkan tersangka dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Nurhadi di Sebuah Villa Provate kawasan Gili Trawangan.
EKS KASAT RESKRIM- Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditetapkan tersangka dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Nurhadi di Sebuah Villa Provate kawasan Gili Trawangan. (ig/polresta_mataram)

Penahanan ini dilakukan 20 hari ke depan, mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.

Kompol I Made Yogi dan dua tersangka lainnya dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Diketahui, Kompol Yogi merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban. 

Sementara tersangka Ipda Haris merupakan bawahan langsung dari Kompol Yogi, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi

Pada saat peritiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.

Catur mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 81 dan 82.

"Selama 20 hari kedepan, kalau memang ada perbaikan berkas nanti kami akan perpanjang," kata Catur, Senin (7/7/2025). 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved