Berita Viral

Dedi Mulyadi Turun Tangan Bantu Bocah 12 Tahun di Indramayu yang Digugat Kakek Soal Warisan Ayahnya

Dedi Mulyadi turun tangan langsung membantu Zaki dan kakak serta ibunya, Rastiah (37), yang menjadi pihak tergugat dalam perkara warisan digugat kakek

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/dedimulyadi71
DEDI MULYADI BANTU WARGA- Dedi Mulyadi turun tangan langsung membantu Zaki dan kakak serta ibunya, Rastiah (37), yang menjadi pihak tergugat dalam perkara warisan digugat kakeknya 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Kisah Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun yang digugat kakek dan nenek kandung soal tanah warisan mendiang ayahnya mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi turun tangan langsung membantu Zaki dan kakak Heryatno (20) serta ibunya, Rastiah (37), yang turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Zaki viral setelah videonya membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan.

Baca juga: Duduk Perkara Bocah 12 Tahun di Indramayu Digugat Kakek Kandung Soal Tanah Warisan Peninggalan Ayah

DIGUGAT KAKEK SENDIRI - ZI (12), siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, digugat oleh kakek dan nenek kandungnya sendir
DIGUGAT KAKEK SENDIRI - ZI (12), siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, digugat oleh kakek dan nenek kandungnya sendir (TribunCirebon.com/Handika Rahman)

Teriakan minta tolong Zaki diarahkan langsung ke berbagai tokoh penting, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Aksi Zaki ini rupanya menggugah hati Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung merespons dengan mengundang Zaki, sang ibu, dan kakaknya ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.

Dedi tak hanya memberi semangat dan dukungan moril kepada keluarga kecil tersebut, ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi dalam video unggahan Instagramnya, Senin (7/7/2025).

Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.

Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka.

Baca juga: Nasib Pilu Bocah 12 Tahun di Indramayu Digugat Kakek dan Nenek Soal Tanah Warisan, Ayah Meninggal 

Rumah itu kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.

Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah.

Bantuan itu murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi sempat bertanya kepada Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved