Berita Viral

Dedi Mulyadi Turun Tangan Bantu Bocah 12 Tahun di Indramayu yang Digugat Kakek Soal Warisan Ayahnya

Dedi Mulyadi turun tangan langsung membantu Zaki dan kakak serta ibunya, Rastiah (37), yang menjadi pihak tergugat dalam perkara warisan digugat kakek

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/dedimulyadi71
DEDI MULYADI BANTU WARGA- Dedi Mulyadi turun tangan langsung membantu Zaki dan kakak serta ibunya, Rastiah (37), yang menjadi pihak tergugat dalam perkara warisan digugat kakeknya 

“Gak ada,” jawab ibu Zaki.

Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.

Namun, Dedi juga menyampaikan pesan bijak apabila hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki.

Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.

Duduk Perkara

Saat ini, surat tanah tersebut masih atas nama sang nenek.

Kendati begitu, Zaki bersama kakak dan ibunya diusir dari rumah tersebut.

Kini mereka pun digugat ke Pengadilan Negeri Indramayu.

Heryanto, kakak ZI mengatakan rumah tersebut peninggalan sang ayah.

"Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ujar Heryatno kepada Tribuncirebon.com, Minggu (6/7/2025).

Di rumah sederhana itu, ia, kedua orang tuanya, dan ZI tinggal selama ini.

Keluarga kecil mereka sudah tinggal selama 15 tahun atau sejak Heryatno kala itu masih berusia 5 tahun.

Heryatno sendiri mengaku kaget saat tiba-tibanya mendapat pemberitahuan mereka telah diduga oleh sang kakek. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved