Berita Viral

PEKERJAAN Zainal Arifin Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Ternyata ASN Guru TK

Zainal Arifin(46), warga Desa Laden Kecamatan Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kurir, seorang ASN

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM/Fathor Rahman
ASN ANIAYA KURIR- Zainal Arifin(46), warga Desa Laden Kecamatan Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kurir JNT,berprofesi sebagai seorang ASN guru PAUD 

Kemudian istri tersangka melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesannya memakai sistem Cash on Delivery (COD).

Baca juga: VIDEO Pilunya Dimas Kurir Paket Dipecat, Kaki Diamputasi Kecelakaan Kerja, Ijazah dan BPKB Ditahan

Tak lama berselang, istri tersangka membuka paketan yang dipesannya berupa Handphone.

Usai membuka paketan Hp itu, istri tersangka langsung marah-marah kepada kurir tersebut dikarenakan paketan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dibelinya.

"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai. Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).

Atas paksaan tersangka, korban tidak mau menyerahkan uang tersebut. Namun tersangka tetap memaksa sembari memaki korban hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut AKBP Hendra, tersangka menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu.

Kemudian, tersangka merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher. 

Hal itu juga diungkap oleh korban yang mengaku bahwa pelaku marah karena pesanan handphone yang dipesan melalui aplikasi TikTok tidak sesuai harapan.

"Saya dipanggil dan diperlihatkan handphone pajangan yang diterima istri Arif. Saat itu pula mereka meminta uang, padahal kami sudah menjelaskan caranya agar barang dikembalikan," ungkapnya.

Irwan menekankan bahwa sebagai kurir, ia tidak mengetahui isi dari semua paket yang diantarkan.

"Kami dilarang untuk membuka kemasan apapun sehingga yang kami sampaikan murni dari pengirim yang ditujukan kepada alamat yang sudah ditentukan," imbuhnya.

Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutupnya.

Nasib Istri Pelaku

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved