Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Anggap Hakim Tak Profesional, Keluarga Polisi yang Tewas Ditembak di Lampung Akan Temui Hotman Paris
Keluarga korban akan bertemu sang pengacara kondang pada Jumat (4/7/2025) besok, di Mall Kelapa Gading 3 Jakarta Utara.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keluarga tiga korban polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang tewas ditembak Kopda Bazarsah dijadwalkan bakal bertemu dengan Hotman Paris.
Keluarga korban akan bertemu sang pengacara kondang pada Jumat (4/7/2025) besok, di Mall Kelapa Gading 3 Jakarta Utara.
Mereka ialah keluarga, Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta Ghalib, dan Aipda Anumerta Petrus Ariyanto.
Kabar tersebut dibagikan Hotman Paris melalui Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Dalam postingan tersebut dituliskan bahwa pertemuan Hotman dengan keluarga korban terkait protes yang ingin disampaikan berkenaan dengan ketidakprofesionalan yang terjadi saat persidangan.
Seperti diketahui proses hukum peristiwa berdarah itu sedang diadili oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti yang juga dari tim Hotman 911 membenarkan kabar rencana pertemuan tersebut.
"Iya benar saya yang usul itu," ujar Putri saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Namun ketika ditanya lebih lanjut dan tentang harapan keluarga korban Putri enggan menerangkan, karena harus menyelesaikan pertemuan itu terlebih dahulu.
"Belum bisa bilang kalau belum ada statement dari bos," katanya.
Baca juga: Bawa Foto Suaminya di Sidang, Istri Aipda Anumerta Petrus Nangis Ingat Anaknya yang Berusia 6 Bulan
Baca juga: Sidang Lanjutan Kopda Bazarsah, Ahli Balistik Forensik Puslabfor Mabes Polri Dihadirkan
Dianggap Tak Netral
Sebelumnya, kuasa hukum tiga keluarga polisi Way Kanan kembali menilai hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang tidak netral dan menggiring opini terkait SOP penggerebekan gelanggang judi sabung ayam, yang dikelola terdakwa Kopda Bazarsah bersama Peltu Yun Heri Lubis.
Untuk diketahui tiga saksi yang dihadirkan secara langsung yakni AKP Vidya Rina Wulandari Kaur Subbid Senpi Forensik Puslabfor Mabes Polri, Pejabat Sementara (PS) Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung, Suherman, PS Panit 1 Seksi Identifikasi Polda Lampung Aiptu Muhammad Arif.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum tiga keluarga korban mengatakan, saat sidang pemeriksaan ahli dan saksi dari Inafis Polda Lampung majelis hakim selalu menanyakan terkait SOP kepolisian.
"Terkesan masih ada penggiringan opini dari hakim soal prosedur ini salah sampai olah TKP pun. Saya rasa ini persidangan bukan persidangan keluarga. Itu kan pertanyaan tidak pantas dimana polisi dia itu bertugas. Kan harusnya memahami kondisi disana itu hutan. Kalau tidak cepat-cepat datang, siapa yang bisa menjamin kalau kehilangan barang bukti disana," ujar Putri, usai sidang, Senin (30/6/2025).
Menurut Putri, para saksi dan ahli yang dihadirkan pada persidangan kali ini sudah mengungkapkan fakta yang sebenarnya setelah mereka uiji.
Akan tetapi, Hakim lagi-lagi masih mempertanyakan soal SOP dari masing-masing instansi.
"Sudah jelas dalam sidang disampaikan oleh saksi dan ahli. Tapi Hakim lebih banyak menggali apa yang dilakukan polisi ini terkesan salah. mulai dari penggeledahan penangkapan penggerebekan sampai SOP olah TKP," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
'Tenang Letuskan Tembakan' Oditur Ungkap Detik-detik Kopda Bazarsah Tembak Mati 3 Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.