Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Sidang Lanjutan Kopda Bazarsah, Ahli Balistik Forensik Puslabfor Mabes Polri Dihadirkan

Ahli balistik forensik Puslabfor Mabes Polri dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Kopda Bazarsah yang menembak 3 polisi lampung hingga tewas.

|
YouTube Tribun Sumsel
SAKSI AHLI -- Saksi dan Ahli dari Polda Lampung dan Puslabfor Mabes Polri mengucapkan sumpah sebelum sidang pembunuhan tiga polisi di Way Kanan dimulai, Senin (30/6/2025). Dari kanan, Ahli Balistik Forensik AKP Widya selaku Kaursubbid Senjata Api Forensik Puslabfor Mabes Polri, saksi Aipda M Arif PS Kanit I Identifikasi, dan saksi Suhermansah Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung. 

"Dua titik di jalan, satu titik di arah kebun karet," jelasnya.

Kemudian mereka juga menemukan 13 butir selongsong peluru.

 "Itu terdiri dari kaliber 5,56 ada 8 butir, kaliber 762 ada 3 butir, selongsong 9 mili 2 butir. Sesuai SOP kami amankan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. 

"Dan saat kami tiba di sana, TKP kondisinya kosong," tambahnya. 

Selain Aipda M Arif, oditur juga menghadirkan Suhermansah yang juga anggota inafis Polda Lampung. 

Ada juga Ahli balistik forensik Puslabfor Mabes Polri dihadirkan sebagai saksi ahli.

Total 4 saksi yang dihadirkan, 3 hadir langsung ke ruang sidang sedangkan satunya hadir secara offline. 

Sidang Keempat

Kopda Bazarsah oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan Lampung menjalani sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Senin (30/6/2025).

Bertempat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kopda Bazarsah tampak mengenakan baju tahanan militer warna kuning dengan tangan diborgol dan mendapat pengawalan ketat dari polisi militer. 

Selain Kopda Bazarsah, ada juga Peltu Yun Heri Lubis terdakwa perjudian dalam kasus ini yang terlihat turut dihadirkan bersamaan ke gedung pengadilan. 

Sidang ini kembali dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH, Hakim Anggota Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.

"Hari ini sidang lanjutan, ke 4. Agendanya masih mendengarkan 5 saksi dari saksi-saksi ahli, seperti forensik," ungkap salah satu anggota yang namanya enggan disebutkan. 

Sejauh ini, sudah dihadirkan ada 31 saksi, dari masyarakat sipil, kerabat terdakwa, anggota polri Polres Way kanan dan Polsek negara batin. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved