Sopir Truk vs Dishub di Palembang Viral

Hasil BAP, Sejumlah Personel Dishub Palembang Bantah Terlibat Razia Ilegal Usai Ribut Dengan Sopir

Kepala Inspektur Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan tersebut, ada oknum yang mengakui keterlibatannya dalam razia

Tayang:
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Hartati
DIPERIKSA - Hasil BAP, Sejumlah Personel Dishub Palembang Bantah Terlibat Razia Ilegal Usai Ribut Dengan Sopir 

Ringkasan Berita:
  • Inspektur Kota Palembang mengungkap dari 19 oknum Dishub yang diperiksa, sebagian mengakui terlibat razia ilegal namun sebagian lainnya membantah.
  • Seluruh oknum merupakan P3K penuh dan paruh waktu yang terlibat aksi razia ilegal pemicu kecelakaan truk di Terminal Karya Jaya.
  • Keputusan hukuman akan dirapatkan besok dengan ancaman sanksi terberat berupa pemecatan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sementara terhadap 19 oknum anggota Dishub Palembang yang diduga terlibat razia ilegal hingga ribut dengan para sopir truk menunjukkan hasil yang beragam.
 
Kepala Inspektur Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan tersebut, ada oknum yang mengakui keterlibatannya dalam razia ilegal di Terminal Karya Jaya, namun ada juga yang membantah.

"Dari hasil BAP sementara, ada yang mengaku terlibat razia ilegal tersebut tapi ada juga yang tidak mengaku," ujar Jamiah, Jumat (1/5/2026).

Diketahui sebanyak 19 oknum Dishub Palembang yang diperiksa tersebut diketahui terlibat dalam aksi razia ilegal yang memicu tabrakan antara dua truk di kawasan Terminal Karya Jaya.

Saat ini, tim gabungan masih terus melengkapi BAP untuk memperjelas peran masing-masing petugas di lapangan. 

Seluruh oknum tersebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik penuh waktu maupun paruh waktu (PW).

Jamiah menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dituntaskan hari ini. 

"Proses pemeriksaan akan dituntaskan hari ini, sehingga besok akan dilakukan rapat penjatuhan hukuman yang bakal dipimpin Sekda dan dilaporkan ke wali kota sebagai Pembina," ungkapnya.

Mengenai sanksi, pihak Inspektorat belum bisa memberikan keputusan final karena masih harus melalui sidang majelis.

Namun, sesuai aturan, sanksi berat berupa pemecatan mengintai para oknum jika terbukti melakukan pelanggaran fatal.

"Untuk sanksi belum bisa kami jawab sekarang karena ini keputusan majelis. Setelah meminta keterangan kepala dinas dan kabid terkait profil masing-masing oknum, baru bisa dilakukan penjatuhan hukuman," tambahnya.

Hukuman yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing oknum, mulai dari pembinaan dan surat peringatan hingga sanksi terberat. 

"Kalau pelanggarannya berat bisa sampai pemecatan. Tetapi keputusan final belum bisa disampaikan sekarang. Penjatuhan hukuman akan disesuaikan dengan kadar kesalahannya. Kalau fatal bisa dipecat," tutup Jamiah.

Kronologi Kecelakaan

Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengatakan kecelakaan itu melibatkan empat kendaraan yang terdiri dari dua truk roda 6, satu truk roda 10, dan sebuah pikap.

"Kecelakaan melibatkan mobil dump truck Nissan BG-8032-LQ dengan mobil truk Hino BG-8441-AUC dengan sebuah truk lain dan sebuah mobil pikap yang datang dari pintu Tol Keramasan hendak menuju ke arah Terminal Karya Jaya, Kota Palembang," ujar Hermanto saat dikonfirmasi.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved