Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Nangis Sujud ke Hakim, Keluarga Polisi Lampung Tewas Ditembak Oknum TNI Minta Terdakwa Dihukum Mati

Tiga keluarga anggota Polsek Negara Batin Lampung yang tewas ditembak Kodpa Bazarsah bersujud di hadapan majelis hakim meminta terdakwa divonis mati. 

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SUJUD KE HAKIM -- Tiga keluarga almarhum, Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto, istri Petrus Apriyanto, dan Ibu M Ghalib Surya Ganta, bersujud ke hadapan majelis hakim untuk minta dihukum seberat beratnya terdakwa yang telah membunuh suami mereka pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). 

"Dua titik di jalan, satu titik di arah kebun karet," jelasnya.

Kemudian mereka juga menemukan 13 butir selongsong peluru.

"Itu terdiri dari kaliber 5,56 ada 8 butir, kaliber 762 ada 3 butir, selongsong 9 mili 2 butir. Sesuai SOP kami amankan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. 

"Dan saat kami tiba di sana, TKP kondisinya kosong," tambahnya. 

Selain Aipda M Arif, oditur juga menghadirkan Suhermansah yang juga anggota inafis Polda Lampung. 

Ada juga Ahli balistik forensik Puslabfor Mabes Polri dihadirkan sebagai saksi ahli.

Total 4 saksi yang dihadirkan, 3 hadir langsung ke ruang sidang sedangkan satunya hadir secara offline. 

Sidang Keempat

Kopda Bazarsah oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan Lampung menjalani sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Senin (30/6/2025).

Bertempat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kopda Bazarsah tampak mengenakan baju tahanan militer warna kuning dengan tangan diborgol dan mendapat pengawalan ketat dari polisi militer. 

Selain Kopda Bazarsah, ada juga Peltu Yun Heri Lubis terdakwa perjudian dalam kasus ini yang terlihat turut dihadirkan bersamaan ke gedung pengadilan. 

Sidang ini kembali dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH, Hakim Anggota Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.

"Hari ini sidang lanjutan, ke 4. Agendanya masih mendengarkan 5 saksi dari saksi-saksi ahli, seperti forensik," ungkap salah satu anggota yang namanya enggan disebutkan. 

Sejauh ini, sudah dihadirkan ada 31 saksi, dari masyarakat sipil, kerabat terdakwa, anggota polri Polres Way kanan dan Polsek negara batin. 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved