Kapolres Ngada Ditangkap
'Enak', Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Ngaku Tak Kesepian Meski di Ruang Khusus, Jalani Sidang
Mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman jalani sidang perdana kasus pencabulan anak, ngaku enak di rutan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.
Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.
Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut. Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang.
Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.
Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat AKBP Fajar Lukman bertugas.
Fajar sudah menjalani sidang etik di Mabes Polri dan hasilnya, Fajar divonis dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Namun dia kemudian mengajukan banding atas sputusan tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge mengungkap kasus asusila eks Kapolres Ngada tersebut berawal saat Polri menerima delapan potongan rekaman video tindak asusila Fajar dari Australian Federal Police (AFP).
"Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025. Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman. Ada delapan potongan rekaman," kata Bertha di ruang kerja Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, saat menerima audiensi dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan potongan rekaman video diketahui bahwa wajah AKBP Fajar tidak ditampilkan. Tetapi dalam video tersebut hanya memperlihatkan wajah korban saja.
"Dalam rekaman tidak ditunjukan wajah yang bersangkutan tetapi wajah korban saja," katanya.
Dalam surat yang diterima pihaknya disampaikan tempat kejadian tindak asusila tersebut di satu hotel di Kupang, NTT.
"Polda NTT langsung keluarkan surat perintah penyelidikan. Dari penyelidikan belum terungkap siapa pelakunya, kemudian korbannya atas nama siapa belum diketahui," ungkap Bertha.
Dua korban tindak asusila AKBP Fajar diketahui memiliki hubungan saudara. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda NTT terhadap pihak hotel.
Menurut Bertha, hasil pemeriksaan pihak hotel, terungkap ada kejadian tindak asusila, yakni pada 15 Januari dan 25 Januari dengan korban berbeda.
"Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun. Mereka berdua ini adalah sepupu kandung. Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat," ujar Bertha.
VIDEO Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, 8 CD Video Diamankan |
![]() |
---|
Positif Narkoba, AKBP Faja Dinonaktifkan dari Kapolres Ngada dan Terancam Pidana |
![]() |
---|
Nasib AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada Ditangkap Propam, Positif Narkoba, Jabatan Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Kronologi AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada Ditangkap Propam Dugaan Narkoba |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Ditangkap Dugaan Asusila dan Narkoba, Total Rp14 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.