Kapolres Ngada Ditangkap

VIDEO Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, 8 CD Video Diamankan

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual dan narkoba.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual dan narkoba.

AKBP Fajar dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 2011 tersebut tampak mengenakan baju tahanan dan wajahnya tertutup masker.

Mabes Polri hanya menunjukkan wajah AKBP Fajar sebentar kemudian digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca juga: Nasib AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada Ditangkap Propam, Positif Narkoba, Jabatan Dinonaktifkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan Eks Kapolres Ngada itu telah melanggar kode etik berat dan telah dipatsus sejak Senin (24/2/2025).

AKBP Fajar juga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno Australia.
 
Sejumlah barang bukti kasus kekerasan seksual diamankan mulai delapan video asusila hingga baju korban anak.

 Akibat kasus pencabulan, AKBP Fajar dapat dijerat pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian AKBP Fajar disangkakan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah dalam kasus pencabulan wanita berusia 20 tahun.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi asusila.

Kasus ini terungkap setelah pihak otoritas Australia menemukan video asusila terhadap anak yang diunggah di wilayah Kupang, NTT.

Divisi Propam Polri mendatangi Bajawa, NTT untuk menangkap AKBP Fajar yang masih berstatus Kapolres Ngada.

Dalam kasus penyebaran video asusila, AKBP Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C.

Hasil tes urine terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif, namun petugas belum menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba.

Pasal lain yang disangkakan untuk AKBP Fajar yakni Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.

(*)

Baca berita lainya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved