Berita OKI

75 Truk ODOL Ditindak Tegas Saat Melintas di Tol Terpeka Hingga Indraprabu, Merusak Infrastruktur

Pengelola Hutama Karya bersama Dinas Perhubungan menindak 75 kendaraan dari 165 kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Hutama Karya
RAZIA - 75 Truk ODOL Ditindak Tegas Saat Melintas di Tol Terpeka Hingga Indraprabu, Merusak Infrastruktur 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG  -- Meminimalisir kendaraan yang terindikasi sebagai over dimension dan over loading (Odol) yang dapat memicu kerusakan ruas jalan tol dan menyebabkan terjadi kecelakaan.
 
Pengelola Hutama Karya bersama Dinas Perhubungan menindak 75 kendaraan dari 165 kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan selama periode 17 sampai 25 Juni 2025 yang difokuskan di 5 ruas jalan tol.

Dimana ketiga ruas tersebut antara lain Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung (Terpeka), Palembang -Indralaya (Palindra), Indralaya - Prabumulih (Indraprabu), Indrapura -Kisaran (Inkis) masuk di ruas Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS.

Serta dua ruas berada di Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).

Dikatakan Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan. 

"Kendaraan over dimension over loading bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengendara," ujar Adjib saat dikonfimasi oleh Tribunsumsel.com pada Senin (30/6/2025) sore.

Baca juga: Herman Deru Minta Polisi Tindak Tegas Truk ODOL Penyebab Jembatan Muara Lawai Lahat Ambruk

Baca juga: Satlantas Polres OKI Gelar Sosialisasi dan Himbauan kepada Truk Odol, Bakal Diberi Sanksi Tegas

Menurut Adjib, dari hasil pemeriksaan menunjukkan masih tinggi pelanggaran yang perlu menjadi perhatian, untuk tol Terpeka (11 dari 48 kendaraan adalah Odol,  Palindra (12 dari 16 kendaraan), lalu Indraprabu (9 dari 15 kendaraan) dan Inkis (13 dari 20 kendaraan).

Sedangkan untuk tol JORR-S (10 dari 15 kendaraan) dan tol ATP (20 dari 51 kendaraan).

"Seperti temuan dilapangan ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini dapat merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut 'rutting' yang  mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun," terangnya.

Masih katanya, Palindra dan Indraprabu pengemudi truk terjaring razia diminta menghubungi pemilik kendaraan untuk memastikan pesan penegakan sampai ke pihak yang bertanggung jawab.

"Beberapa pemilik kendaraan tersambung dan kami sampaikan pelanggaran tersebut, agar ke depan muatan sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.

Selain operasi manual, pihaknya juga memperkuat pengawasan dengan teknologi weigh-in-motion (WIM) yang ditempatkan di titik strategis mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time. 

"Bagi kendaraan tidak memenuhi ketentuan, kebijakan tegas yang diambil pengendara diminta untuk putar balik," ungkapnya.

Dikatakan kembali, diimbau seluruh pengguna jalan mematuhi ketentuan berkendara dengan menjaga kecepatan 60-100 km/jam, tidak memakai bahu jalan kecuali darurat dan mobil kondisi prima tanpa muatan berlebih.

"Kami mengajak seluruh pihak hindari over dimension over loading, patuhi aturan, karena satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan," tutup Adjib.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved