Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

5 Saksi Baru Bakal Dihadirkan Pengadilan Militer Palembang di Sidang Kopda Bazarsah Pekan Depan

Majelis hakim telah selesai memeriksa 14 orang saksi anggota Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Reskrim Polsek Negara Batin, Senin (23/6/2025).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Terdakwa Kopda Bazarsah menghadap majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang sebelum meninggalkan ruang sidang, Senin (23/6/2025). Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang akan menghadirkan lima orang saksi pada sidang berikutnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus Kopda Bazarsah yang menembak tiga orang polisi di Way Kanan telah selesai.

Majelis hakim telah selesai memeriksa 14 orang saksi anggota Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Reskrim Polsek Negara Batin, Senin (23/6/2025).

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang akan melanjutkan sidang berikutnya dengan mendengarkan keterangan lima orang saksi, pada 30 Juni mendatang.

"Sidang kita lanjutkan Senin depan ya tanggal 30, lima orang saksi yang mau diminta keterangan, " kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Baca juga: Tangis Ibu Bripda Galih Dalam Persidangan, Sebut Keterangan Kopda Bazarsah Tak Sesuai Dengan Saksi

Baca juga: Peran Bripka Kapri Sucipto di Bisnis Sabung Ayam Kopda Bazarsah, Akui Diminta Sebar Undangan Judi

Kelima orang yang akan dipanggil adalah saksi yang pada persidangan sebelumnya belum sempat hadir.

Majelis hakim juga mempersilahkan penasehat hukum terdakwa dan Oditur mengajukan saksi tambahan jika ada, termasuk saksi ahli.

"Kuasa hukum kalau ada saksi tambahan yang mau dihadirkan boleh di tanggal 30 ya," katanya.

Sejauh jalannya persidangan kasus pembunuhan tiga orang polisi Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah, Oditur Militer I-05 Palembang telah menghadirkan 25 orang saksi.

Saksi-saksi ini meliputi warga sipil, anggota polisi, kerabat terdakwa, serta Peltu Lubis yang terjerat kasus perjudian.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved