Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Peran Bripka Kapri Sucipto di Bisnis Sabung Ayam Kopda Bazarsah, Akui Diminta Sebar Undangan Judi
Bripka Kapri Sucipto saksi kunci yang turut menyebarkan undangan kegiatan judi sabung ayam di gelanggang hadir di sidang Kopda Bazarsah.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bripka Kapri Sucipto saksi kunci yang turut menyebarkan undangan kegiatan judi sabung ayam di gelanggang yang dikelola terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis memberikan kesaksian secara daring saat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (23/6/2025).
Kapri adalah anggota Brimob Batalyon Pelopor C Belitang, OKU Timur, yang saat ini mendekam di Lapas Way Kanan karena menjadi tersangka perjudian.
Saat ditanyai majelis hakim, Kapri menerangkan perannya dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut.
Ia diminta oleh terdakwa Kopda Bazarsah untuk menyebarkan undangan via WhatsApp dan teman-temannya yang punya hobi main sabung ayam.
"Satu minggu sebelumnya saya bertemu terdakwa katanya ajak rekan yang sama-sama satu hobi untuk meramaikan. Saya mengundang itu lewat telepon pribadi dan WhatsApp, yang mulia, kalau status WhatsApp hanya untuk tertentu saja," kata Kapri.
Kapri juga mengaku jika ia juga perekam video Kopda Bazarsah yang viral mengundang pemain judi sabung ayam agar berkumpul di lokasi pada tanggal 17 Maret 2025.
"Saya yang buat. Satu minggu sebelumnya bertemu di arena Umbul Naga sekitar tanggal 10 Maret. Memang sudah direncanakan (judi) untuk yang tanggal 17 itu. Saya tidak kalau video itu viral," ujarnya.
Baca juga: Kopda Bazarsah TNI Tembak Mati Polisi Lampung Didakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Terdakwa Kopda Bazarsah meminta kepada saksi Kapri untuk memberitahu teman-temannya yang memiliki hobi sama.
"Katanya bakal ada undangan tolong diajak teman-teman yang satu hobi," tegasnya.
Kapri turut datang ke lokasi gelanggang judi sabung ayam saat penggerebekan terjadi. Ia berangkat dari Belitang OKU Timur dengan membawa dua ekor ayam.
Kemudian ayam tersebut satu dijual seharga Rp 1,3 juta sedangkan satunya lagi ia mainkan dan menang Rp 800 ribu.
Saat polisi sudah menggerebek lokasi tersebut, Kapri langsung kabur dan meninggalkan kendaraannya.
"Saat mendengar letusan pertama saya langsung lari yang mulia, tidak lihat terdakwa menembak siapa. Saya kabur lalu minta dijemput keluarga dan sampai di Belitang sekitar pukul 9 malam," katanya.
Kapri juga menambahkan kenal dengan terdakwa sejak tahun 2018 di arena sabung ayam Kampung Baru. Saat itu ia dan terdakwa Bazarsah sama-sama bermain sabung ayam di tempat tersebut.
"Kenalan di sana sama-sama peserta tahun 2018. Terus tidak kontak sampai tahun 2023 yang mulia. Saya aktif lagi mulai tahun 2024," katanya.
Besok Sidang Vonis Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi Negara Batin, Berikut Kronologis Kasusnya |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Was-was Jelang Putusan, Berharap Vonis Hakim Lebih Ringan |
![]() |
---|
Pomdam Kerahkan Kekuatan Maksimal Amankan Sidang Vonis Bazarsah Besok |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama dan Takziah di Rumah AKP Lusiyanto Jelang Vonis Bazarsah |
![]() |
---|
'Kami Yakin Ada Keadilan' Keluarga Polisi Tewas Ditembak Gelar Doa Bersama, Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.