Korupsi di SMKN 3 Lubuklinggau

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Bos dan Perjalanan Dinas Tahun 2024 di SMKN 3 Lubuklinggau

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah guru, bendahara, hingga kepala sekolah pun dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik kejaksaan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
KORUPSI - Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani saat memberikan keterangan pada wartawan, Selasa (27/5/2025). Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Bos dan Perjalanan Dinas Tahun 2024 di SMKN 3 Lubuklinggau 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana BOS dan perjalanan dinas tahun 2024 di SMKN 3 Lubuklinggau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah guru, bendahara, hingga kepala sekolah pun dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah guru dari SMKN 3 Lubuklinggau itu.

Hanya saja menurut Armein, proses yang dilakukan pihak penyidik Kejari Lubuklinggau masih dalam tahap klarifikasi.

"Baru sebatas klarifikasi terkait pemanggilan guru SMKN 3 Lubuklinggau,” ujar Armein saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/6/2025) siang.

Penyidik Kejaksaan memeriksa berbagai pihak mulai dari kepala sekolah, bendahara, hingga dewan guru, guna mengumpulkan bukti dan data secara menyeluruh (full data, full baket).

Baca juga: Pasar di Lubuklinggau Semrawut dan Rawan Pungli, Pemkot Bakal Ubah UPT Jadi PD Pasar

Baca juga: Rumah Guru Honorer di Lubuklinggau Kemalingan, Pelakunya Ternyata Tetangga Sendiri

Salah satu fokus utama pemeriksaan adalah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga bermasalah.

Dalam pemeriksaan, para guru ditanyai soal tanda tangan pada dokumen honorarium dan kegiatan sekolah yang tercantum dalam SPJ.

Namun, sejumlah guru mengaku tidak pernah menerima honor tersebut, meski nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen resmi.

Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan pemanggilan itu.

“Benar, kami hari ini dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan. Kami diminta menjelaskan terkait tanda tangan dalam dokumen honor dan SPJ. Beberapa dari kami ternyata tanda tangannya ada, tapi tidak pernah merasa menerima honor itu,” ungkapnya.

Dugaan sementara mengarah pada pemalsuan tanda tangan oleh oknum pejabat sekolah.

Praktik ini diduga berkaitan dengan penyelewengan dana perjalanan dinas dan dana BOS tahun 2024 di SMKN 3. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved