Berita Pali
Berstatus PNS, Eks Pj Kades Karang Tanding PALI Ditangkap Korupsi Rp 860 Juta, Dipakai Judi Slot
Terkait adanya temuan tersebut, Inspektorat memerintahakan Arisman mengembalikan kerugian negara dengan batas akhir tanggal 09 September 2022.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Unit Tipidkor Satreskrim Polres PALI menetapkan Eks Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, bernama Arisman (48) sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.
Akibat perbuatannya ini, negara dirugikan sekitar Rp 860.635.952.
Uang hasil korupsi tersebut, habis digunakan tersangka untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan, tersangka Arisman tercatat sebagai PNS di Kecamatan Penukal Utara dan menjabat PJ Kades Karang Tanding pada priode April hingga Desember 2021.
Selama masa jabatanya, tersangka mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan rincian DD sebesar 999,063.880 dan ADD sebesar 1.192.537.464, Tahun Anggaran 2021, yang dicairkan dalam beberapa tahap.
Namun, selaku PJ Kepala Desa pada priode masa jabatannya, tersangka tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Tahun Anggaran 2021.
Pencairan DD dan ADD Desa Karang Tanding tersebut diperuntukan untuk Pembangunan PAUD dan Rehap Kantor Kepala Desa sebagaimana yang tertuang di APBDes.
"Namun, berdasarkan Pemeriksaan Ahli Kontruksi untuk Rehap Kantor Kepala Desa tidak dilaksanakan oleh tersangka dan Pembangunan PAUD hanya dilaksanakan 30 persen dari Rencana Pembangunan. serta ada beberapa kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tersangka secara fiktif," kata AKBP Yunar, Jum'at (20/6/2025).
Baca juga: Viral Warga Tulung Selapan OKI Ngaku Kesulitan Buka Rekening Bank, Kades : Sudah Banyak Dapat Cerita
Baca juga: Uang Rp344 Juta Dana Desa Lunas Jaya PALI Dicuri, Ditinggal di Mobil Saat Kades ke Rumah Makan
Atas temuan tersebut, kemudian Inspektorat Kabupaten PALI melakukan Audit Investigasi terkait Penggunaan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Karang Tanding TA. 2021.
Sehingga didapatkan Temuan kerugian negara sebesar Rp.860.635.952,- berdasarkan LHP dengan nomor: 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022, Tanggal 11 Juli 2022.
Terkait adanya temuan tersebut, Inspektorat memerintahakan Arisman mengembalikan kerugian negara dengan batas akhir tanggal 09 September 2022.
Namun setelah batas waktu yang di tentukan berakhir, ternyata Arisman tidak dapat mengembalikan hasil temuan kerugian negara tersebut.
Kemudian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pali melakukan penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan Polisi LP/A-86/XII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PALIPOLDASUMSEL, Tgl 06 Desember 2024.
Kasus ini kemudian dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan sehingga di dapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.860.991.453,-
"Dalam penyidikan kasus korupsi ini, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 41orang saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen sebanyak 82 dokumen dari 4 lokasi, yakni 28 Dokumen dari Kantor Camat Penukal Utara, 10 dokumen dari DPMD, 36 dokumen dari Bank Sumsel Babel cabang pendopo dan 8 dokumen dari BPKAD, dari priode Maret 2025 hingga Juni 2025," ujarnya.
Agus Munir, Guru SMPN 7 Penukal PALI Jadi Juara Harapan II Duta Guru CBP Rupiah 2025 Bank Indonesia |
![]() |
---|
Lagi, Kelewar Bersarang di Plafon Sekolah di PALI, Kali ini SDN 3 Tanah Abang, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Launching Perdana Digelar di SDN 2, MBG di Tanah Abang PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar |
![]() |
---|
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.