Berita Pali
Polres Pali Gerebek Bengkel Perakitan Senjata Api Ilegal, Pelaku Ngaku Belajar Otodidak dari Medsos
Dari penggerebekan sebuah gudang yang dijadikan pelaku sebagai bengkel perakitan senjata api itu.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
AKBP Yunar mengatakan, berdasarkan aktivitas perakitan senjata api ilegal yang dilakukan pelaku, dan didukung oleh barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuatan serta kepemilikan amunisi aktif tanpa ijin yang diamankan pihak kepolisian.
Pelaku RA jelas melakukan pelanggaran berat terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan kepemilikan, pembuatan, pemasukan, penguasaan, dan lain-lain terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal.
Pelanggaran terhadap pasal ini, pelaku RA yang kini ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan saya tegaskan bahwa kami tidak akan main- main untuk terus menindak tegas pelaku kepemilikan senjata api ilegal, melakukan perakitan atau pembuatan senpira, atau kejahatan dalam bentuk apapun. Hal ini dilakukan demi terciptanya situasi Kantibmas yang kondufsif di wilayah hukum Polres PALI," tegas Kapolres.
Baca berita lainnya di google news
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.