Berita OKU Timur

Ribut di Organ Tunggal, Pria di OKU Timur Tewas Dikeroyok, Pelakunya Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron

Sahrial berselisih dengan Juli Karnain alias Reli (26), yang kemudian memanggil temannya, Dedi Candra.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
DIINTROGRASI -- Penyidik Polres OKU Timur melakukan interogasi terhadap seorang pelaku Dedi Candra yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan, Kamis (19/06/2025). Pemeriksaan ini merupakan tahapan awal dalam proses penyidikan lebih lanjut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Empat tahun lebih keluarga Sahrial menanti keadilan.

Waktu seolah membeku sejak malam berdarah pada 13 September 2021, saat sebuah acara hiburan orgen tunggal di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, berubah menjadi tragedi.

Sahrial (45), seorang petani dari Desa Kota Negara, tewas bersimbah darah dengan tujuh luka tusuk.

Kemudian setelah melakukan aksi kejamnya pelaku langsung kabur.

Hari itu akhirnya tiba, Sabtu, 14 Juni 2025. Setelah buron selama empat tahun, Dedi Candra alias Raden Dedi (32), pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut, ditangkap oleh tim Reskrim Polres OKU Timur di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tak lama setelah ia menghirup udara bebas dari Rutan Kelas I Tangerang karena kasus lain.

“Kami sudah mengintai pergerakan pelaku sejak ia ditahan di Tangerang. Begitu mendapat informasi bahwa dia bebas, tim langsung bergerak dan mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur, IPDA Sudono pada Kamis (19/6/2025).

Tragedi itu bermula dari sebuah cekcok kecil di panggung hiburan rakyat.

Sahrial berselisih dengan Juli Karnain alias Reli (26), yang kemudian memanggil temannya, Dedi Candra.

Emosi memuncak. Tanpa banyak kata, keduanya mengeroyok dan menusuk Sahrial berkali-kali dengan pisau.

Korban roboh dan tewas di tempat.

Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan kerumunan yang histeris.

Juli Karnain sudah lebih dahulu diamankan.

Ia tertangkap dalam kasus pencurian dan kini menjalani hukuman di Polresta Sleman, Yogyakarta.

Kini, dengan ditangkapnya Dedi Candra, dua tersangka pembunuhan itu akhirnya akan diproses hukum bersama.

Baca juga: Kopda Bazarsah TNI Tembak Mati Polisi Lampung Didakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Resahkan Warga, 4 Preman di OKU Ditangkap Karena Rampas Sawit, 2 Diantaranya Terlibat Pembunuhan

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi menegaskan komitmennya bahwa tidak ada kasus yang dibiarkan menggantung, seberat dan selama apa pun pengejaran dilakukan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved